Kampung Adat Sasak Terbakar, Kemenbud Bergerak Selamatkan Warisan Budaya Sade

Fendy Hermansyah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:05 WIB
TINGGAL PUING: Petugas menyisir puing-puing bangunan rumah adat tersebut untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di Desa Adat Sade pada Sabtu (22/8) malam. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
TINGGAL PUING: Petugas menyisir puing-puing bangunan rumah adat tersebut untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di Desa Adat Sade pada Sabtu (22/8) malam. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan rencana pemulihan kawasan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dilanda kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam. 

Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Nusa Tenggara Barat telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata dampak kerusakan serta menyusun rencana tindak lanjut pascakebakaran di wilayah Desa Rembitan, Kecamatan Pujut tersebut.


Berdasarkan siaran pers Kementerian Kebudayaan yang diterima di Jakarta pada Senin (24/8), kebakaran mengakibatkan kerusakan masif pada 167 unit bangunan. Rincian bangunan yang terdampak meliputi 75 rumah adat, 69 toko kerajinan, 8 lumbung alang, 6 Berugak Sekepat, 4 Berugak Sekenam Besar, 1 masjid, 1 Bale Beleq, 1 toilet umum, 1 gerbang desa, dan 1 Pelonggo.


Selain infrastruktur permukiman, kobaran api juga menghanguskan berbagai benda pusaka dan warisan budaya milik masyarakat Sasak, seperti keris, tombak, klewang, Gendang Beleq, gong tua, peralatan seni Peresean, serta naskah kuno berbahasa Sanskerta.


Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Desa Adat Sade merupakan aset budaya nasional yang tidak ternilai harganya, sehingga pemulihannya menjadi prioritas utama pemerintah. Pada fase tanggap darurat, penanganan difokuskan pada pengamanan lokasi serta penyelamatan fisik maupun non-fisik.

 Penyelamatan fisik dilakukan melalui penyisiran sisa reruntuhan untuk mengamankan sisa kain tenun (wastra), benda pusaka, dan fragmen manuskrip. Sementara penyelamatan non-fisik mencakup pendokumentasian sejarah lokal, cerita rakyat, dan pengetahuan tradisional dari para tetua adat.

YANG TERSISA: Warga membersihkan puing sisa perabotan rumah tangga pasca kebakaran rumahnya di Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.
YANG TERSISA: Warga membersihkan puing sisa perabotan rumah tangga pasca kebakaran rumahnya di Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

 Kementerian Kebudayaan bersama pemerintah daerah dan pemangku adat setempat menyusun rekomendasi pemulihan yang mencakup tiga pilar utama. Pertama, pemulihan fisik melalui pemugaran bangunan menggunakan bahan baku tradisional asli seperti kayu, bambu, ijuk, dan alang-alang, disertai penambahan fasilitas mitigasi kebakaran. Kedua, pemulihan ekonomi dengan memberikan alat dan perlengkapan menenun bagi warga terdampak. Ketiga, pemulihan objek pemajuan kebudayaan melalui duplikasi manuskrip kuno yang terbakar berdasarkan koleksi sejenis di Museum NTB.

YANG TERSISA: Warga membersihkan puing sisa kebakaran rumahnya di Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.
YANG TERSISA: Warga membersihkan puing sisa kebakaran rumahnya di Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/8/2026). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

 Proses pemulihan Desa Adat Sade dirancang dalam empat tahap secara berkesinambungan. Tahap pertama difokuskan pada tanggap darurat berupa pengamanan lokasi dan penyelamatan sisa material budaya. Tahap kedua berlanjut ke asesmen dan dokumentasi melalui pengukuran serta inventarisasi aset budaya. Tahap ketiga mencakup pelindungan dan pemulihan melalui penyusunan kajian teknis serta pemugaran bangunan. Tahap keempat diakhiri dengan penguatan keberlanjutan budaya lewat digitalisasi dokumen dan peningkatan kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas.

Menanggapi temuan bahwa Desa Adat Sade belum terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengawal penuh proses pendataan tersebut. Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat. (fen)

Sumber: ANTARA

Editor : Sofan Kurniawan
jawapos.com fadli zon