BERDASARKAN Koloniaal Verslag 1908, Afdeling Mojokerto menjadi wilayah dengan jumlah kebakaran ladang tebu tertinggi di Jawa Timur pada 1907. Sepanjang tahun itu tercatat 407 kasus kebakaran yang menghanguskan sekitar 658 bau lahan tebu. Angka tersebut menempatkan Mojokerto sebagai daerah paling rawan kebakaran dibandingkan afdeling lainnya di Jawa Timur.
Fenomena ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam bukunya Polisi Zaman Hindia Belanda: Dari Kepedulian dan Ketakutan, Marieke Bloembergen (2011) menjelaskan bahwa sejak dekade 1880-an pembakaran ladang tebu telah dipandang pemerintah kolonial sebagai gangguan serius terhadap keamanan. Intensitasnya meningkat pada beberapa periode, terutama pada 1900, 1907, dan 1911 (hlm. 116).
Menurut Bloembergen, kebakaran tersebut diduga banyak dilakukan secara sengaja sebagai bentuk protes petani terhadap sistem perkebunan gula kolonial. Pada 1907 tercatat 2.285 kasus pembakaran di seluruh Jawa yang memusnahkan sekitar 4.808 bau lahan tebu. Empat tahun kemudian, pada 1911, jumlahnya meningkat menjadi 2.961 kasus dengan luas lahan terbakar mencapai 6.560 bau (Bloembergen, 2011: 142).
Pemerintah kolonial menggolongkan pembakaran ladang tebu sebagai tindak kejahatan berat. Dalam Rapport reorganisatie van het politiewezen op Java en Madoera (1908), W. Boekhoudt menempatkan pembakaran ladang tebu sebagai pelanggaran serius urutan keempat yang paling sering terjadi (hlm. 35–44). "Meskipun penyebab setiap kasus tidak selalu dapat dibuktikan, para pengusaha pabrik gula umumnya meyakini bahwa kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja," ujar Fendy Suhartanto, sejarawan muda Mojokerto.
Upaya Mengatasi Pembakaran
Untuk menekan aksi pembakaran, para pengusaha pabrik gula membentuk satuan penjaga keamanan swasta yang bertugas mengawasi kebun-kebun tebu di sekitar pabrik. Di sisi lain, pemerintah kolonial berupaya memperkuat aparat kepolisian melalui penambahan anggaran dan personel.
Pada 1912, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 100.000 gulden per tahun untuk memperkuat pengamanan di daerah Pasuruan dan Madiun, dua kawasan sentra industri gula. Di Pasuruan ditambahkan enam mantri polisi dan 36 agen polisi, sedangkan di Madiun ditambah 16 mantri polisi dan 48 agen polisi.
Keterbatasan jumlah personel kepolisian kerap dijadikan alasan lemahnya penegakan hukum terhadap pembakaran ladang tebu. Persoalan tersebut ternyata telah muncul sejak masa kolonial. Namun, di luar persoalan kuantitas aparat, profesionalisme penegakan hukum juga menjadi isu penting. "Tanpa penyelidikan yang cermat, penanganan kasus berpotensi berujung pada kriminalisasi petani yang dengan mudah dituduh sebagai pelaku pembakaran, padahal motif dan pelakunya tidak selalu dapat dipastikan," pungkas Fendy. (fen/ram)
Editor : Rizal Amrulloh