ODCB Koleksi Museum Majapahit dan Kantor BP Kebudayaan Jatim Dibidik Peningkatan Status Tingkat Nasional

Martda Vadetya • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:08 WIB
OBSERVASI: TACB saat melakukan kajian lapangan pada objek Gentong Batu koleksi Museum Majapahit di Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
OBSERVASI: TACB saat melakukan kajian lapangan pada objek Gentong Batu koleksi Museum Majapahit di Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO - Penetapan cagar budaya kembali digulirkan tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto. Pada jilid IV ini, sebanyak 62 objek diduga cagar budaya (ODCB) koleksi Museum Majapahit dan Kantor Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jawa Timur dibidik TACB agar statusnya beralih menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, saat ini TACB mulai melakukan serangkaian tahap awal pada penetapan kali ini. ’’Sekarang TACB mulai jalan di tahap kajian lapangan. Dari sejumlah objek yang diusulkan itu dicek secara bertahap,’’ ujarnya, kemarin (3/8).

Pada penetapan tahap IV ini, total sebanyak 62 ODCB masuk dalam daftar usulan. Seluruhnya merupakan temuan sekaligus koleksi Museum Majapahit dan Kantor BP Kebudayaan Jawa Timur. Mulai dari jambangan air, anak timbangan, celengan figur manusia, fragmen kepala arca, Arca Dwarapala, Arca Siwa, Gentong Batu, Batu Dakon hingga kursi McLaine Pont.

’’Nanti sekalian pemeringkatan nasional, bukan hanya tingkat kabupaten. Ada 23 objek yang direkomendasikan Kementerian Kebudayaan supaya jadi cagar budaya peringkat nasional di tahun ini,’’ urai Riedy. Penetapan cagar budaya tahap IV oleh TACB Kabupaten Mojokerto ini, tandasnya, ditarget tuntas tahun ini. Agar, tahun depan tim ahli diharapkan fokus melakukan penetapan tahap selanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian, penetapan cagar budaya ini bertujuan agar peninggalan purbakala di wilayah Kabupaten Mojokerto tetap terjaga dan terawat dengan baik. Sebagaimana landasan hukum dan administrasi yang berlaku. Sejauh ini, Pemkab Mojokerto telah menaungi sekitar 67 objek dan situs cagar budaya dari tiga tahap penetapan yang tuntas terlaksana sebelumnya. (vad/fen)

Editor : Rizal Amrulloh
Disbudporapar Kemenbud mojokerto majapahit