RADAR MAJAPAHIT – Upaya mengembalikan benda-benda budaya Nusantara yang masih tersebar di berbagai penjuru dunia tidak sekadar dimaknai sebagai pemulangan koleksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan kembali kepingan identitas yang membentuk bangsa Indonesia.
Dinukil dari laman Balai Media Kementerian Kebudayaan (Kemenbud RI), pengembalian benda budaya juga dipandang sebagai upaya mengembalikan jejak kehidupan masyarakat Nusantara sebelum kedatangan bangsa asing yang kemudian memengaruhi dan merusak harmoni yang telah berlangsung selama ribuan tahun.
Dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, keberadaan benda-benda budaya yang masih berada di berbagai negara dapat dimaknai sebagai penegasan kembali status simbolis kepemilikannya. Dari sisi identitas kebangsaan, benda-benda tersebut tidak lagi semata-mata dipandang sebagai peninggalan Hindia Belanda, tetapi sebagai bagian dari peninggalan milik Republik Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menjadi momentum lahirnya Bangsa Indonesia yang terdiri atas beragam suku bangsa. Karena itu, warisan budaya, baik benda maupun tak benda, yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dapat dipandang sebagai bagian dari warisan budaya Bangsa Indonesia, di mana pun keberadaannya.
Pemaknaan tersebut menempatkan pengembalian koleksi budaya bukan hanya sebagai persoalan benda, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan ingatan kolektif bangsa.
Jika setiap November Presiden RI mengumumkan dan menetapkan Pahlawan Nasional, bukan tidak mungkin setiap Agustus Menteri Kebudayaan (Menbud) akan mengumumkan koleksi-koleksi Nusantara yang berhasil kembali ke asalnya di Bumi Nusantara.
Upaya tersebut menjadi bagian dari perjalanan untuk menyatukan kembali warisan budaya yang tersebar sekaligus memperkuat pemahaman bahwa kekayaan budaya Nusantara merupakan bagian dari identitas Bangsa Indonesia. (*/ram)
Editor : Rizal AmrullohSumber : Balai Media Kemenbud RI