PEMERINTAH kini tengah berupaya untuk menghidupkan kembali roda perekonomian melalui desa-desa. Hal serupa juga pernah dilakukan melalui program Lumbung Desa di masa kolonial.
Namun, nasibnya mengalami keterpurukan akibat ulah pejabat yang menyebabkan kredit macet.
Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, pada masa prakemerdekaan terdapat lembaga keuangan yang dinamakan Lumbung Desa di Mojokerto.
Lembaga yang didirikan di awal abad ke-20 ini untuk menggeliatkan perekonomian di desa.
Dan, salah satu layanan yang ditawarkan adalah simpan pinjam. ”Kebanyakan yang mengajukan pinjaman adalah dari kalangan petani di desa,” ungkapnya.
Semula, keberadaan Lumbung Desa ini berjalan cukup efektif. Mengingat, stimulus pinjaman sangat membantu para petani untuk kebutuhan modal saat tiba musim tanam. ”Sementara pembayarannya juga dapat dilakukan setelah masa panen,” ujarnya.
Sosok yang akrab disapa Yuhan ini menyebutkan, sistem pengelolaan Lumbung Desa terbilang profesional. Karena jajaran struktural diduduki oleh pejabat pemerintah secara berjenjang hingga Bupati Mojokerto. ”Bupati sebagai pimpinan tertinggi,” papar dia.
Namun, pada 1916, kondisi keuangan Lumbung Desa di Mojokerto mulai mengalami kendala. Penyebabnya terdapat ratusan peminjam yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Akibat kredit macet tersebut, arus kas di lembaga keuangan desa mengalami kerugian. ”Uang kas di Lumbung Desa terus mengalami tekor,” imbuh Yuhan.
Sebagai pimpinan tertinggi, Bupati Mojokerto Kromodjojo Adinegoro menginstruksikan agar dilakukan audit. Penelusuran internal dilakukan guna mencari tahu penyebab angsuran yang macet.
Selain itu, ungkap Yuhan, para pejabat juga diperintahkan untuk melakukan pendekatan personal pada debitur di Lumbung Desa yang mengalami permasalahan finansial.
Antara lain di Lumbung Desa Sidomulyo, Jagalan, dan Suronatan, Kota Mojokerto. Sebab, total terdapat 80 debitur yang menunggak pembayaran pinjaman di masing-masing lembaga keuangan tersebut.
”Setelah dilakukan pendekatan, petani enggan membayar angsuran karena merasa tidak meminjam,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta di lapangan bahwa para petani hanya dimanfaatkan oleh pejabat kelurahan. Namanya dijadikan sebagai peminjam di Lumbung Desa, sedangkan uangnya dipakai oleh lurah.
”Karena itu petani menolak mengangsur, karena tidak menggunakan uang tersebut,” tambah Yuhan.
Akibat ulah dari oknum pejabat itulah yang kemudian menyebabkan kondisi keuangan di Lumbung Desa bermasalah. Lambat laun eksistensinya menjadi makin terpuruk. (ram/ris)
Editor : Martda Vadetya