PEMERINTAH kolonial juga mengubah tradisi dalam penunjukkan pemimpin desa. Posisi lurah yang sebelumnya ditentukan berdasarkan trah atau garis keturunan diubah menjadi dipilih secara demokrasi.
Ayuhanafiq memaparkan, proses penggabungan desa tidak sepenuhnya berjalan sesuai keinginan pemerintah kolonial.
Sebab, peleburan wilayah administratif tersebut menimbulkan konflik di masyarakat. ”Beberapa desa yang secara kultur berbeda, menolak digabungkan dengan desa lainnya,” tandasnya.
Akibatnya, sejumlah desa mengabaikan kebijakan pemerintah. Hingga akhirnya Belanda kembali membuat kebijakan yang kontroversial.
Dikatakan Yuhan, penunjukan kepala desa yang sebelumnya dilakukan secara turun temurun dihapus. Pada 1916, jabatan lurah ditentukan melalui sistem pemilihan langsung.
”Hak suara juga hanya dimiliki oleh penduduk yang memiliki lahan pertanian dan taat membayar pajak,” sebutnya.
Meski tampak demokratis, kebijakan pemerintah kolonial saat itu hanya siasat untuk menyingkirkan lurah yang dinilai membangkang.
Karenanya, panitia pemilihan lurah dijabat oleh camat yang notabene kepanjangan tangan dari Belanda.
”Lurah yang terpilih saat itu adalah orang yang dikehendaki oleh kolonial untuk kepentingan pemerintah,” tambahnya.
Dengan begitu, kebijakan penggabungan desa dan pemilihan lurah makin mempermulus penerapan sistem tanam paksa.
Di sisi lain, kondisi di desa makin terpuruk karena lahan yang sebelumnya produktif untuk menyangga kebutuhan pangan berubah menjadi komoditas industri. (ram/ris)
Editor : Martda Vadetya