SETELAH tercapainya kemerdekaan RI, sebagian pejuang mengabdikan diri di militer. Namun, tidak semua anggota mendapat kesempatan untuk bergabung di satuan angkatan bersenjata.
Setelah berakhirnya masa revolusi, para bekas pejuang membentuk sebuah perkumpulan yang memperjuangkan anggota agar mendapat pengakuan atas jasa mereka.
Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, munculnya organisasi eks pejuang bermula di tahun 1951. Sebab, saat itu tak sedikit mantan pejuang kemerdekaan yang belum mendapat kepastian nasib.
Selain belum mendapatkan pekerjaan, beberapa di antaranya juga ada yang diberhentikan dari korps militer. ’’Banyak pejuang yang diberhentikan dari kemiliteran demi mengurangi beban anggaran,’’ tandasnya.
Kondisi tersebut memantik para mantan pimpinan Laskar Hizbullah mengadakan pertemuan di Mojokerto. Dari forum tersebut kemudian disepakati pendirian organisasi dengan nama Persatuan Bekas Pejuang Islam (PBPI). ’’Organisasi PBPI ini memilih Mojokerto sebagai kantor pusatnya,’’ papar dia.
Sosok yang akrab disapa Yuhan ini menyebut, kantor pusat PBPI berada di Kelurahan Purwotengah yang kini masuk Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Selanjutnya, organisasi serupa juga didirikan di tingkat Jawa Timur (Jatim) dan tersebar di sejumlah provinsi lainnya. Termasuk juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
’’Karena PBPI mengeluarkan maklumat agar para bekas pejuang Islam mendaftarkan diri dan membentuk kepengurusan di tiap tingkatan,’’ tandas dia.
PBPI Mojokerto lantas menghimpun para eks pejuang untuk dimasukkan dalam daftar keanggotaan. Terutama dari pejuang yang pernah aktif di Laskar Hizbullah.
Baca Juga: Penjualan Aset Kampung Pecinan Kota Mojokerto Direalisasikan untuk Pembangunan Fasilitas Publik
Namun, akibat dinamika politik, keberadaan PBPI tidak berlangsung lama. Pada 1952, organisasi ini kemudian berganti nama menjadi Perbepi dengan akronim yang masih sama, yakni Persatuan Bekas Pejuang Islam. ’’Kantor pusatnya juga tetap di Mojokerto,’’ tandas Yuhan.
Dalam pergerakannya, Perbepi berupaya agar para eks pejuang mendapatkan kepastian nasib setelah tak lagi memegang senjata. Khususnya memperjuangkan mereka yang mengalami cacat fisik pasca perang agar bisa mendapatkan pekerjaan. (ram/fen)
Editor : Martda Vadetya