PASCA tercapainya kemerdekaan RI, praktik korup yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah belum sepenuhnya dapat diberantas. Setelah masa revolusi, aparat penegak hukum (APH) berhasil membongkar kasus rasuah yang terendus dari penyelewengan penyaluran bantuan beras.
Catatan kasus ini bermula dari program bantuan beras yang dinaungi Djawatan Sosial Provinsi Jawa Timur (Jatim) di tahun 1950. Dalam pelaksanaannya, paket bantuan beras gratis ini disalurkan ke daerah-daerah, termasuk melalui Djawatan Sosial Mojokerto.
”Djawatan Sosial Mojokerto saat itu membawahi wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto,” ungkap sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq.
Penyaluran bantuan beras gratis bagi masyarakat miskin inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pegawai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Karena dalam praktiknya tidak dijalankan sesuai regulasi. Sosok yang akrab disapa Yuhan ini mengatakan, aparat pengawas internal lalu mengendus adanya kejanggalan pada pelaksanaan di lapangan.
Mencuatnya dugaan korupsi berawal dari temuan Inspektorat Djawatan Sosial Jatim yang mencium adanya penyelewengan terhadap penyaluran bantuan beras.
”Petugas lalu melakukan pemeriksaan di gudang Djawatan Sosial Mojokerto,” ulasnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian laporan terhadap penyaluran bantuan beras di Mojokerto.
Karena data penerima sasaran bantuan terindikasi digelembungkan. Guna mengungkapnya, lanjut Yuhan, pihak kepolisian kemudian ikut turun tangan melakukan proses penyelidikan.
Dan, terbukti terjadi tidak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan beras yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut.
Sebagaimana termuat dalam media cetak Merdeka edisi 21 Februari 1951, kasus korupsi di Mojokerto ini terbongkar setelah APH menemukan manipulasi data berupa daftar penerima fiktif yang dimasukkan dalam sasaran. (ram/ris)
Editor : Martda Vadetya