SEMENTARA itu, tingginya permintaan membuat aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas makin menjamur.
Eksploitasi besar-besaran terhadap kekayaan alam tersebut akhirnya berujung pada pelarangan.
Ayuhanafiq menuturkan, penambangan pasir di Sungai Brantas lambat laun semakin meluas.
Kondisi tersebut disebabkan menipisnya pasokan pasir yang berada di dekat tanggul.
Karenanya, para penambang mulai melakukan eksplorasi hingga ke tengah aliran Sungai Brantas. ’’Penambang pasir mulai menggunakan perahu untuk menyelam ke dasar sungai,’’ ulasnya.
Tiap hari puluhan perahu melakukan aktivitas menambang pasir.
Dengan daya jelajah yang lebih tinggi, penambang memperluas jangkauan hingga ke Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg.
’’Akhirnya kembali muncul pasar pasir baru selain di Mlirip,’’ tutur dia.
Eksplorasi pasir besar-besaran di Sungai Brantas berakibat terjadinya kerusakan lingkungan.
Yuhan mengatakan, beberapa titik tanggul ambrol akibat pengerukan pasir yang berlebihan.
Tak hanya itu, aktivitas tambang pasir juga turut mengancam Jembatan Lespadangan.
Sebab, fondasi dari akses penghubung wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto ini mengalami pergeseran.
Termasuk jembatan Bypass yang juga dikhawatirkan mengalami hal serupa.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur (jatim) Wahono akhirnya mengeluarkan aturan untuk melarang aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas di tahun 1989.
Khusunya pada aliran di sekitar jembatan dari wilayah Mlirip, hingga Ngareskidul.
Larangan tersebut juga disertai dengan tindakan tegas berupa penyitaan perahu penambang pasir.
Bahkan, sarana transportasi air itu juga dilakukan pemusnahan untuk efek jera.
Meski sempat menuai protes, larangan aktivitas tambang pasir tersebut tetap berlaku hingga saat ini.
Namun, penambang masih sempat diperkenankan secara manual untuk mengambil pasir di pinggir sungai. (ram/fen)
Editor : Martda Vadetya