SEMENTARA itu, keterbatasan perangkat medis membuat tindakan otopsi tidak bisa dilakukan di Mojokerto.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di Malang dengan temuan kandungan racun dari organ dalam korban.
Ayuhanafiq mengungkapkan, di masa kolonial hanya terdapat dua rumah sakit (RS).
Masing-masing RS Gatoel yang merupakan milik swasta dan RSUD yang dinaungi Pemerintah Kota Mojokerto.
"Namun, keduanya hanya melakukan tindakan perawatan pasien tanpa dilengkapi laboratorium," ungkapnya.
Karena itu, tindakan otopsi dilakukan di RS dengan tipe yang lebih tinggi.
Sehingga polisi memutuskan agar pemeriksaan jenazah korban dilakukan di RS Militer di Malang.
Akan tetapi, tim medis terpaksa melakukan otopsi hanya pada organ dalam korban.
Mengingat, jasad yang sudah terkubur hampir sebulan tersebut tidak memungkinkan untuk dibawa ke luar kota.
Salah satu sampel yang dilakukan pemeriksaan adalah usus dan sejumlah organ dalam lainnya yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil otopsi tersebut, ditemukan bukti bahwa penyebab korban meninggal adalah akibat keracunan.
Sebab, kata Yuhan, di dalam organ dalamnya ditemukan terdapat 114 gram warangan alias zat beracun.
"Racun itu yang menjadi penyebab kematian korban," imbuh anggota Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto ini.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan warga asal Kradenan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, tersebut.
Ternyata, pelakunya adalah istri korban beserta anggota keluarganya. Dari penyelidikan, para pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, yakni mencampur kopi dengan racun yang diberikan kepada korban. (ram/ris)
Editor : Martda Vadetya