Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Terapkan Hukuman bagi Penjual Ilegal, Perdagangan Kopi Mojokerto di Era Kolonial  

Rizal Amrulloh • Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:05 WIB

 

KOMODITAS: Proses pemanenan biji kopi yang berada di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. (foto: dok. JPRM)
KOMODITAS: Proses pemanenan biji kopi yang berada di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. (foto: dok. JPRM)

SEMENTARA itu, penjualan gelap biji kopi rupanya makin menyengsarakan nasib petani kopi lokal.

Pasalnnya, kolonial menerapkan hukuman berupa denda hingga ancaman kurungan penjara.

Ayuhanafiq menambahkan, pada masa Pemerintahan Belanda, sejumlah penduduk Mojokerto harus mendapatkan hukuman.

Itu setelah hakim Landraad alias Pengadilan Pribumi Kabupaten Mojokerto menetapkan warga bersalah atas perdagangan kopi secara ilegal.

’’Saat masa kolonial, beberapa penduduk pernah ditangkap karena melanggar aturan penjualan kopi,’’ sambungnya.

Meskipun, kata Yuhan, penduduk yang merupakan petani lokal itu memanen biji kopi dari kebunnya sendiri.

Namun, pengadil tetap menyatakan warga bersalah lantaran tidak menjualnya ke perkebunan kopi Belanda.

’’Setelah diputus bersalah, ada petani yang dijatuhi hukuman kerja paksa hingga denda,’’ sebutnya.

Namun, praktik hukuman pada penduduk lokal itu kemudian dihapus setelah tanam paksa digugat.

Gelombang protes akhirnya menggugurkan sistem monopoli yang berjalan sejak abad ke-19.

’’Mahkamah Agung kemudian menghapus hukuman bagi penduduk yang menjual biji kopinya,’’ sambungnya.

Selanjutnya, ungkap Yuhan, lahir regulasi baru terkait penanaman kopi. Di antaranya harus melalui izin kepala desa atau lurah dan diawasi oleh perangkat desa.

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan mengendalikan tanaman kopi agar tidak berlebihan. ’’Sehingga harga komoditas kopi juga stabil,’’ pungkas dia. (ram/fen)

Editor : Martda Vadetya
#mojokerto #ilegal #kolonial #belanda #kopi