DI samping meninggalkan jejak pembangunan kantor pemerintahan beserta sarana publik, Bupati Tjondronegoro juga membangun kompleks persemayaman. Lahan yang disiapkan di Lingkungan Pekuncen, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon ini awalnya disiapkan untuk tempat peristirahatan terakhirnya.
Ayuhanafiq mengungkapkan, tempat persemayaman yang juga dikenal sebagai Makam Pekuncen ini telah direncanakan sejak Tjondonegoro menjabat bupati. ’’Jadi sebelum Tumenggung Tjondronegoro meninggal, beliau telah menyiapkan lahan pemakaman di Pekuncen,’’ terangnya.
Yuhan mengatakan, disiapkannya lahan makam tersebut juga menjadi salah satu bukti kecintaan Tjondronegoro II pada tanah Mojokerto. Mengingat, sedianya sudah tersedia lahan pemakaman di Botoputih, Kota Surabaya yang menjadi persemayaman orang tua dan para kerabatnya.
Namun, Tjondronegoro II rupanya lebih memilih untuk membangun kompleks pemakaman khusus untuk dirinya dan keturunannya di Pekuncen. ’’Karena itu, makam Pekuncen juga dikenal dengan makam Tjondronegaran,’’ urainya.
Kompleks makam Tjondronegaran kini telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/363/417.101.3/2021. Dengan status tersebut, maka seluruh struktur yang berada area pemakaman seluas kurang lebih 350 meter persegi tersebut dilindungi.
Makam Pekuncen terdiri dari tiga halaman. Sementara tempat persemayaman Bupati Tjondronegoro berada di belakang masjid. Di area tersebut, juga terdapat makam dari mendiang Bupati Mojokerto terdahulu. Bahkan, juga terdapat makam sejumlah tokoh yang bergelar pahlawan nasional. (rizal amrulloh/fendy hermansyah)
Editor : Chariris