Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Prasasti Sanghyang Wintang, Simbol Bebas Penarikan Pajak

Chariris • Sabtu, 16 September 2023 | 16:34 WIB
TANDA SIMA: Prasasti Sanghyang Wintang ditemukan di Temanggung. (Foto Kemendikbud for Radar Majapahit)
TANDA SIMA: Prasasti Sanghyang Wintang ditemukan di Temanggung. (Foto Kemendikbud for Radar Majapahit)


Satuan ukuran yang eksis pada era Majapahit tak lepas dari eksistensi kepemilikan tanah. Luas sawah dan banyaknya hasil bumi menentukan besaran pajak yang dipungut kerajaan. Semua itu ditentukan berdasarkan pengukuran yang dilakukan si juru pajak.





Budayawan Putut Nugroho mengungkapkan, penarikan pajak terhadap tanah yang tak memiliki keistimewaan sima (bebas pajak) berdasarkan hasil bumi sesuai luasan bidang tanah. ’’Dari catatan Prasasti Sanghyang Lintar 803 masehi yang ditemukan di Temanggung ada nama tanah barih dan latir,’’ tuturnya.





Putut menyebut, nama barih identik dengan tanah yang bebas pajak sedangkan latir adalah tanah yang dikenakan pajak. Untuk mengukur luasan wajib pajak, petugas juga menggunakan satuan hasta dan depa.





’’Penentuan nilai besaran pajak hasil bumi juga menggunakan patokan jumlah bibit yang ditanam,’’ tandasnya. Sistem penarikan pajak, lanjut Putut, juga tertuang dalam Prasasti Palepangan  dan Prasasti Canggal. (yulianto adi nugroho/fendy hermansyah)





Photo
Photo
TANDA SIMA: Prasasti Sanghyang Wintang ditemukan di Temanggung. (Foto Kemendikbud for Radar Majapahit)





SURGA DUNIA: Penulis di salah satu sudut pantai Gili Trawangan, Lombok Utara. Tempat ini selalu dipenuhi turis domestik maupun manca negara.
SURGA DUNIA: Penulis di salah satu sudut pantai Gili Trawangan, Lombok Utara. Tempat ini selalu dipenuhi turis domestik maupun manca negara.
Editor : Chariris