Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Tilap Uang Setoran Pajak Terjadi sejak Era Kolonial, Begini Modusnya

Chariris • Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:01 WIB
KOMODITAS: Buruh tani memanen tebu dari lahan yang disewa pabrik gula di Mojokerto di masa pemerintahan kolonial.
KOMODITAS: Buruh tani memanen tebu dari lahan yang disewa pabrik gula di Mojokerto di masa pemerintahan kolonial.


Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali harus menghadapi permasalahan terkait penyelewengan pajak yang dilakukan pegawainya. Kasus penggelapan uang setoran yang seharusnya menjadi pendapatan daerah itu rupanya menjadi persoalan klasik sejak diberlakukannya penarikan pajak di era pemerintahan kolonial.






Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menuturkan, sebelum masa kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto telah menerapkan penarikan pajak. Sekitar akhir abad ke-19, sistem penyetoran pajak dilakukan secara berjenjang.
Pemungutan dilakukan oleh pegawai dari tingkat kelurahan atau desa, lalu disetorkan ke pejabat di atasnya hingga ke level pejabat di Pemkab Mojokerto. ”Saat itu, lurah selaku penanggung jawab dari penarikan pajak,” terangnya.






Pria yang akrab disapa Yuhan ini menyebutkan, pajak yang telah dipungut lurah kemudian disetorkan asisten wedono atau setingkat camat. Selanjutnya, setoran pajak diserahkan kepada patih.
Di tangan pejabat selevel sekretaris daerah (sekda) ini, pungutan hasil pajak ini berakhir. Sebelum diakumulasi untuk dimasukkan sebagai PAD, pembayaran yang diperoleh dari wajib pajak dilakukan penghitungan.






Yuhan menyebut, sebagian besar pajak dipungut dari warga yang mendapatkan sewa lahan oleh pabrik gula. Namun, di kisaran 1908 Pemkab Mojokerto berinisiatif merombak sistem penarikan berjenjang lantaran rentan terjadi kebocoran. ”Pemkab memanggil lurah jika ada temuan kekurangan jumlah setoran pajaknya,” ulas dia.






Selain itu, pembenahan sistem juga dilakukan untuk memangkas birokrasi penarikan pajak. Salah satu opsi yang ditempuh adalah dengan memberikan kewenangan kepada pihak pabrik gula untuk langsung memotong pajak dari biaya sewa lahan.
Dengan skema tersebut, maka pemkab tak perlu lagi menugaskan lurah untuk menarik pajak ke pemilik lahan. Karena uang sewa yang diterima telah dipotong petugas pabrik untuk memenuhi kewajiban pajak. ”Jadi pembayaran pajak dari warga bisa lebih cepat,” paparnya.






Sayangnya, kata Yuhan, sistem tersebut tidak terealisasi dengan baik. Penyebabnya karena ulah pegawai pabrik gula yang kedapatan menilap uang pajak dan sewa lahan. Akhirnya, Pemkab Mojokerto kembali menerapkan cara lama untuk menarik pajak.






Untuk menghindari praktik korup, Bupati Mojokerto Kromodjojo Adinegoro memberikan peringatan keras kepada lurah hingga jajaran di atasnya agar tidak diselewengkan. Pemerintah pun juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang diketahui menggelapkan uang pajak. (rizal amrulloh/imron arlado)





Photo
Photo
INDUSTRI: Salah satu pabrik gula di Mojokerto yang menjadi tempat pengolahan tebu untuk dijadikan gula di masa prakemerdekaan.

Editor : Chariris