RADAR MAJAPAHIT — Kuatnya jaringan diplomasi dan perdagangan Kerajaan Majapahit tidak hanya terlihat dari hubungan dengan berbagai kerajaan di Asia. Keberadaan warga asing di Wilwatikta, ibu kota Majapahit, juga menunjukkan adanya sistem pengelolaan komunitas pendatang, termasuk dalam urusan perpajakan.
Dosen Departemen Arkeologi Universitas Indonesia Andriyati Rahayu menjelaskan, orang asing yang tinggal di wilayah Majapahit diklasifikasikan sebagai kelompok wargga kilalan, yakni orang asing yang dikenai kewajiban pajak.
Menurutnya, terdapat pejabat yang secara khusus mengatur urusan orang asing, termasuk pemungutan pajak dan pembatasan aktivitas komunitas pendatang, terutama kelompok pedagang.
”Petugas pengurus orang asing itu ada Paranakan yang mengurusi dan menarik pajak dari orang-orang keturunan campuran, ada Juru Kling yang mengurusi orang Keling (India pada umumnya), Juru Hunjeman yang mengatur kelompok dari Asia Barat termasuk pedagang muslim, Yahudi, dan Kristen, serta Juru Cina yang mengurusi orang-orang Cina,” bebernya dalam webinar Hubungan Majapahit dengan Negara Asing yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa keberadaan komunitas asing di wilayah Majapahit telah masuk dalam sistem administrasi kerajaan.
Kelompok pendatang tidak hanya hadir sebagai bagian dari aktivitas perdagangan, tetapi juga berada dalam pengaturan tertentu terkait pajak dan aktivitas mereka di wilayah kerajaan.
Andriyati mencontohkan Prasasti Wurudu Kidul yang disebut berangka tahun 922 Masehi. Prasasti tersebut memberikan gambaran mengenai pemungutan pajak terhadap orang asing.
Dalam prasasti itu diceritakan seseorang bernama San Dhanadi yang dituduh sebagai orang Khmer atau Kamboja. Dia kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan pengakuan sebagai penduduk asli, bukan orang asing.
”Kenapa San Dhanadi sangat memperjuangkan statusnya sebagai pribumi? Karena diperkirakan pada masa itu orang asing sudah dikenakan pajak dengan nilai cukup besar, sehingga dia merasa dirugikan,” tuturnya.
Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia Ninny Susanti Tedjowasono menambahkan, keberadaan wargga kilalan sebagai kelompok orang asing yang dikenai pajak bukan sistem yang baru muncul pada masa Majapahit.
Menurut dia, praktik tersebut telah dikenal jauh sebelum Majapahit. Sejumlah prasasti dari abad ke-10 telah menyebut pemungutan pajak terhadap saudagar dari berbagai wilayah Asia.
”Mereka adalah perwakilan dagang di wilayah Kerajaan Mataram Kuno sampai Majapahit,” ujar Ninny.
Para saudagar tersebut antara lain berasal dari India, Sri Lanka, Vietnam, Kamboja, Persia atau Arab, hingga Cina.
Jejak tersebut menunjukkan bahwa mobilitas pedagang asing telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi kerajaan-kerajaan di Jawa sejak masa Mataram Kuno dan terus berlangsung hingga Majapahit. Kehadiran mereka sekaligus mendorong kerajaan membangun mekanisme administrasi untuk mengatur komunitas asing yang tinggal dan berdagang di wilayah kekuasaannya. (adi/ris)
Editor : Rizal AmrullohSumber : BPK Wilayah Jatim