RADAR MAJAPAHIT - Rekomendasi penetapan cagar budaya jilid IV segera dilayangkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto ke meja bupati. Hal ini seiring tuntasnya dua tahap sidang prapenetapan yang digelar bersama Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jatim pekan lalu.
”Sekarang hasil atau rekomendasinya masih direvisi redaksionalnya. Karena kemarin ada beberapa kosa kata, nama, dan semacamnya itu masih kurang pas,” ujar Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Senin (21/9).
Menurutnya, dalam sidang yang digelar pada 10 dan 17 September lalu, jumlah objek yang diusulkan tidak ada perubahan, yakni 30 objek diduga cagar budaya (ODBC). Adapun 30 objek yang lolos seleksi tahap kajian meliputi arca Dwarapala, terakota figur, batu kala mata satu, jambangan air, hingga Yoni Nagaraja. Lalu, ada Jaladwara Garuda hingga celengan figur gajah dan babi.
Seluruhnya merupakan koleksi Museum Majapahit dan kantor BPK Jatim. Nantinya, lanjut Riedy, jika telah tuntas direvisi, rekomendasi bakal disorong ke meja bupati untuk segera dilakukan penetapan. Setelah melalui proses kajian dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. ”Setelah selesai direvisi, tentu segera kita ajukan untuk ditetapkan,” tuturnya.
Rekomendasi dari TACB ini nantinya menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah (pemda) dalam penetapan status cagar budaya tingkat kabupaten. Ia menambahkan, percepatan terus dilakukan tim ahli dalam menuntaskan hasil kajian berikut rekomendasi.
Harapannya, penetapan cagar budaya bisa rampung tahun ini untuk kemudian melanjutkan tahap berikutnya di tahun depan. Sebagai bagian dari upaya pelestarian, penetapan cagar budaya ini bertujuan agar peninggalan purbakala di wilayah Kabupaten Mojokerto tetap terjaga dan terawat dengan landasan hukum dan administrasi yang jelas. Dari tiga tahap penetapan yang rampung digelar sebelumnya, Pemkab Mojokerto kini telah menaungi sekitar 67 objek dan situs cagar budaya. (vad/ris)
Editor : Rizal Amrulloh