RADARMAJAPAHIT - Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI tengah menindak lanjuti ancaman perusakan potensi objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Namun, BPK Wilayah XI belum melibatkan kepolisian dalam menangani hal tersebut.
Hanya, BPK sudah koordinasikan ke Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
"Harapannya, supaya dinas memperhatikan potensi tersebut untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya dan mendapatkan kepastian hukumnya,” ungkap Arkeolog BPK Wilayah XI Jatim Vidi Susanto.
Selain itu, pihaknya turut menggandeng pemerintah desa setempat untuk mengawasi ancaman pada ODCB.
Dipastikannya, sementara ini akvitas galian tidak beroperasi.
”Aktivitas galian di Desa Kemasantani dan Bakalan sudah dihentikan, informasi terakhir tidak ada aktivitas. Tapi, akses galian dengan jalan cor sudah ada di Desa Bakalan,” tukasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat yang dilayangkan BPK Wilayah XI Jatim tersebut.
Sejumlah langkah telah ditentukan.
Salah satunya, Situs Kemasantani diproyeksikan masuk daftar ODCB yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten di tahap berikutnya.
Beberapa hari lalu, lanjut dia, pihaknya tengah membahas dengan Bappeda Jatim.
Untuk memastikan lokasi tersebut apakah diperbolehkan akvitas galian atau tidak.
”Situs Kemasantani sendiri memang akan kami masukkan daftar penetapan cagar budaya tingkat kabupaten, sambil menunggu hasil penetapan tahun lalu,” ungkapnya.
Editor : Moch. Chariris