RADARMAJAPAHIT.JAWAPOS.COM - Di tempat terpencil areal persawahan Dusun Karangasem, Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, tersimpan sebuah situs Candi Gilang. Candi tersebut diyakini sebagai peninggalan era Majapahit.
Candi ini belum banyak diketahui khalayak atau wisatawan. Bahkan, Sutrisno, warga setempat sekaligus relawan ekskavasi menuturkan, akses menuju situs terbilang sulit. Sebab, hanya dapat diakses dengan berjalan kaki hingga melewati sungai dengan dataran lumayan curam.
”Akses ke candi dapat dijangkau hanya berjalan kaki. Di sana terdapat sungai dan dataran curam. Jadi, harus berhati-hati supaya tidak terpeleset,” ujar Sutrisno, Selasa (20/12).
Di samping itu, situs ini diyakini sebagai peninggalan era Majapahit. Terdiri dari struktur pagar, lantai candi, hingga susunan batu andesit bermotif kuno. Serta terdapat sebuah sumber mata air yang masih berfungsi.
”Situs ini disakralkan oleh warga sekitar, karena dulunya situs ini difungsikan sebagai tempat pemujaan umat Hindu. Hingga kini, masih difungsikan sebagai ritual adat, tumpengan, hingga cok bakal (sesaji untuk keselamatan dan terhindar dari bala),” tuturnya.
Pada tahun 2020, situs Candi Gilang sempat didaftarkan warga sebagai cagar budaya dilindungi ke Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim.
Di samping itu, terdapat temuan dalam ekskavasi. Di antaranya struktur pagar, lantai candi, pusaka, hingga arca. Seperti, patung Ganesha dan simbol Shiwa. Namun, beberapa temuan tersebut hilang dicuri pihak tak bertanggung jawab.
”Temuan hasil ekskavasi raib dicuri orang yang terkumpul dalam etalase pemberian BPK. Beberapa di antaranya, beberapa pusaka dan tombak,” imbuh pria 48 tahun itu.
Tak jarang situs ini mampu menarik wisatawan dari beragam daerah. Meliputi Trowulan, Sidoarjo, Gresik, dan Bali. Situs ini dibuka bagi siapa pun yang ingin mengunjungi tanpa dipungut biaya.
”Jika ada rencana ekskavasi dari BPK, harapanya dapat dibangunkan akses menuju lokasi candi supaya mempermudah para pengunjung,” tandas Sutrisno. (moch. khasib)
Editor : Moch. Chariris