Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Situs Gemekan, Peninggalan Empu Sindok, Belum Layak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Martda Vadetya • Jumat, 15 Desember 2023 | 01:29 WIB
MENGEJUTKAN: Tim ekskavasi dan arkeolog BPK Jatim saat melakukan ekskavasi Situs Masahar, di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, beberapa waktu lalu.
MENGEJUTKAN: Tim ekskavasi dan arkeolog BPK Jatim saat melakukan ekskavasi Situs Masahar, di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, beberapa waktu lalu.

RADARMAJAPAHIT.JAWAPOS.COM - Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten bakal segera digulirkan. Itu setelah Bupati Mojokerto memastikan telah menerima dan memproses rekomendasi hasil kajian dari Tim ahli cagar budaya (TACB) disbudporapar.

Tim ahli telah menuntaskan kajian dan menyusun rekomendasi seleksi 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang bergulir sejak awal Oktober lalu. Dari serangkaian proses kajian yang panjang, TACB merekomendasikan 19 ODCB di 18 Kecamatan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Oleh disbudporapar, setelah dilakukan sidang kajian pra penetapan bersama BPK Wilayah XI Jatim, rekomendasi tersebut langsung dilayangkan ke orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto tersebut. ”Sekarang rekomendasi terkait penetapan cagar budaya ini masih diproses di bagian hukum (Setdakab Mojokerto),” terang Bupati Ikfina Fahmawati, Selasa (12/12).

Rekomendasi dari TACB ini tak serta merta disodorkan ke meja bupati. Melainkan mesti menjalani serangkaian proses kajian panjang di bagian hukum Setdakab Mojokerto terlebih dahulu. Sehingga, hasil akhir dari salah satu upaya pelestarian cagar budaya di Bumi Majapahit tepat sasaran. ”Pada prinsipnya, ini supaya tidak sampai menyalahi aturan dan prosedur,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, setelah pihaknya rampung menyusun dan menyodorkan rekomendasi, dalam tahap ini keputusan sepenuhnya ada di tangan bupati. Kini pihaknya tengah menunggu respons dan keputusan akhir orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto tersebut.

”Berapa pun jumlah objek yang nantinya ditetapkan bupati (sebagai cagar budaya tingkat kabupaten), kita akan menyesuaikan. Pada prinsipnya, 19 ODCB yang kita rekomendasikan ini menurut kami layak semua,” terangnya.

Seperti diketahui, serangkaian proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini bergulir sejak 4 Oktober lalu. Bersama BPK Wilayah XI Jatim, TACB Disbudporapar mengkaji 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) milik negara yang tersebar di 18 Kecamatan.

Mulai dari Arca Camundi koleksi PIM, pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, Prasasti Masahar, Situs Gemekan, hingga Candi Kesiman Tengah. Dari serangkaian proses seleksi panjang, Situs Gemekan dinilai belum layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Salah satu faktornya, candi peninggalan Kerajaan Medang ini berdiri di lahan milik warga. Baru kali pertama digelar, salah satu tujuan penetapan ini tak lain agar benda-benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut dapat lebih terawat.

Editor : Moch. Chariris
#gemekan #situs #empu sindok