RADARMAJAPAHIT – Kabupaten Mojokerto memiliki segudang potensi cagar budaya yang tersebar di 18 kecamatan.
Salah satunya Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.
Meski dinyatakan belum layak sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, candi peninggalan era Mataram Kuno ini punya sejarah panjang.
Situs Gemekan merupakan jejak sejarah Kerajaan Medang yang dipimpin oleh Sri Maharaja Rake Hino atau Mpu Sindok sekitar tahun 930 Masehi.
Situs ini lebih tua dari Kerajaan Majapahit yang didirikan pada tahun 1293 Masehi.
Penemuan Situs Gemekan bermula dari laporan warga setempat yang mendapati sumur dan struktur batu bata kuno yang diduga bagian dari candi di sisi barat gundukan tanah.
Ekskavasi pertama dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur pada 7-12 Februari 2022 yang didanai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaloka, Malang.
Dari situ terungkap, Situs Gemekan memiliki denah cruciform dengan struktur menjorok keluar pada masing-masing sisinya.
Bangunan utama candi berukuran 6 x 6 meter dengan tinggi 146 cm dan terdiri dari 16 lapis bata merah tersebut bersambung dengan struktur tangga dari timur ke barat.
Ukuran tangga yang ditemukan memiliki dimensi panjang 140 cm, lebar 129 cm, dan tinggi 5 lapis bata merah.
Candi ini menghadap ke timur yang ditandai dengan adanya penampil atau bagian yang menjorok keluar di sisi timur.
Di depan bangunan utama candi terdapat tiga candi perwara atau candi pengiring yang diperkirakan sebagai tempat arca wahana tiga dewa utama dalam ajaran Hindu.
Ekskavasi kedua pada 1-6 Maret 2022 menarik perhatian masyarakat dengan temuan Prasasti Gemekan atau Masahar yang berangka tahun 852 saka atau 930 masehi.
Yang dibuat pada masa kepemimpinan Mpu Sindok dengan aksara Jawa Kuno.
Hasil kajian ahli epigraf menunjukkan isi prasasti terkait pembelian tanah oleh sang raja dengan 3 kati emas untuk membangun tempat ibadah.
Selain itu, pada ekskavasi kedua, tim arkeolog menampakkan pagar keliling candi yang berdimensi 35 x 35 meter.
Namun pada Desember 2023, Tim Ahli Cagar Budaya Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mencoret Situs Gemekan dari daftar seleksi cagar budaya tingkat kabupaten.
Pasalnya, candi satu ini dinilai tidak memenuhi kreteria. Terutama, lahan situs yang masih belum dibebaskan alias masih milik warga. (vad)
Editor : Martda Vadetya