Desa Klinterejo Sukses Bebaskan Lahan untuk Pengembangan Cagar Budaya Peninggalan Majapahit

Martda Vadetya • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:50 WIB
BERNILAI SEJARAH: Situs Bhre Kahuripan yang berada di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
BERNILAI SEJARAH: Situs Bhre Kahuripan yang berada di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO - Pemerintah Desa (Pemdes) Klinterejo, Kecamatan Sooko, punya komitmen besar dalam upaya pelestarian cagar budaya. Bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Timur, pemdes terus mengoptimalkan potensi dari kompleks Situs Bhre Kahuripan dan Situs Klinterejo.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan mendukung suksesnya pembebasan lahan untuk lahan situs cagar budaya yang digelar sebanyak tiga kali berturut-turut. Masing-masing pada 2023, 2024, dan terakhir pada pengujung 2025. Langkah ini tak lain untuk mendukung perluasan dan revitalisasi sekaligus pelestarian kompleks cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit.

Kepala Desa (Kades) Klinterejo Zainal Abidin menuturkan, pada pembebasan tahap ketiga pada 2025, bidang tanah seluas 1,2 hektare milik 10 warga tuntas beralih status menjadi milik negara. Lahan itu berada di sisi timur jalan desa dan kawasan situs peninggalan Raja Hayam Wuruk berangka 1294 Saka atau 1372 Masehi tersebut.

Dia mengungkapkan, nilai pembayaran pembebasan lahan sebelumnya telah melalui mekanisme penghitungan negara oleh tim appraisal. Di mana, taksiran harga lahan per meternya bervariatif mulai Rp 450 ribu hingga Rp 470 ribu per meter. ’’Harga per meternya bervariatif, kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 470 ribu. Itu sudah sesuai ketentuan dan penghitungan tim appraisal,’’ ujarnya.

LESTARIKAN BUDAYA: Pemdes Klinterejo bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur menggelar sosialisasi rencana pemugaran Situs Klinterejo, beberapa waktu lalu.
LESTARIKAN BUDAYA: Pemdes Klinterejo bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur menggelar sosialisasi rencana pemugaran Situs Klinterejo, beberapa waktu lalu.

Pembebasan lahan tersebut turut menjadi berkah bagi warga Desa Klinterejo yang sedari awal mendukung pelestarian cagar budaya di atas lahan seluas antara 6-7 hektare itu. Sebab, kata Abidin, penerimaan pembayaran lahan secara kumulatif bisa mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per warga.

Abidin berharap, atas dukungan warga dan pemdes itu, pemerintah pusat melalui Balai Kebudayaan Jawa Timur segera merealisasikan pengembangan situs. Sehingga, pemdes dan warga dapat memanfaatkan kompleks peninggalan Majapahit tersebut sebagai objek pariwisata sejarah dan budaya. ’’Khususnya, untuk mengenalkan peninggalan Kerajaan Majapahit di desa kami kepada generasi muda,’’ terang Abidin.

Saat ini, lanjut dia, pemdes mulai mengawali pendataan untuk rencana pembebasan lahan tahap lanjutan. Terdapat 35 bidang tanah dengan luas total sekitar 3,5 hektare masih berstatus milik warga. Menurutnya, lahan tersebut berpotensi untuk dibebaskan lantaran masuk zonasi cagar budaya. ’’Untuk sisi timur situs memang belum seluruhnya dibebaskan, masih ada yang milik warga. Sebelumnya Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur sempat menyampaikan kalau akan ada pembebasan lahan lagi (tahun ini, red) tapi belum tahu pastinya kapan,’’ pungkasnya.

Tak hanya itu, serangkaian kegiatan ekskavasi Situs Bhre Kahuripan dan Situs Kllinterejo yang setiap tahun digelar sukses terlaksana berkat dukungan warga dan pemdes. Pun begitu dengan aktivitas pemugaran yang dijadwalkan tuntas akhir tahun nanti. (vad/fen)

Editor : Rizal Amrulloh
Kemenbud mojokerto BPK Wilayah Jatim majapahit