Jangan Asal Membawa Pulang, Ini yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Benda yang Diduga Artefak Majapahit

Imron Arlado • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:10 WIB
Apabila masyarakat menemukan benda yang diduga artefak Majapahit saat berada di kawasan bersejarah. Temuan seperti ini sebaiknya tidak dipindahkan dan segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan identifikasi.
Apabila masyarakat menemukan benda yang diduga artefak Majapahit saat berada di kawasan bersejarah. Temuan seperti ini sebaiknya tidak dipindahkan dan segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan identifikasi.

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Kawasan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dikenal sebagai salah satu pusat peninggalan Kerajaan Majapahit. Hingga kini, temuan berupa pecahan gerabah, bata kuno, keramik, hingga benda logam masih sesekali ditemukan oleh warga, terutama saat menggarap lahan atau melakukan pembangunan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan benda yang diduga merupakan artefak bersejarah.

Baca Juga: Pesona Kampung Majapahit di Desa Bejijong, Kabupaten Mojokerto Pikat Wisatawan Mancanegara

Padahal, tindakan yang dilakukan sejak pertama kali benda ditemukan dapat memengaruhi nilai sejarah dan proses penelitian terhadap benda tersebut.

Agar nilai sejarah benda tetap terjaga, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan apabila menemukan benda yang diduga sebagai artefak Majapahit, yaitu:

Apabila benda tersebut terbukti sebagai objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, penanganannya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Aturan tersebut mengatur perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Baca Juga: Situs di Lereng Gunung Pawitra Disentuh Pemeliharaan

Menjual, memindahkan, atau menyimpan sendiri benda yang diduga sebagai cagar budaya tanpa melalui prosedur yang berlaku bukanlah tindakan yang dianjurkan.

Selain berpotensi menghilangkan informasi sejarah, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di kawasan Mojokerto , setiap temuan sekecil apa pun berpotensi menjadi bagian dari kepingan sejarah Majapahit yang belum terungkap.YOLANDA

Editor : Imron Arlado
artefak majapahit situs arkeologi artefak cagar budaya mojokerto