JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Kawasan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dikenal sebagai salah satu pusat peninggalan Kerajaan Majapahit. Hingga kini, temuan berupa pecahan gerabah, bata kuno, keramik, hingga benda logam masih sesekali ditemukan oleh warga, terutama saat menggarap lahan atau melakukan pembangunan.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan benda yang diduga merupakan artefak bersejarah.
Baca Juga: Pesona Kampung Majapahit di Desa Bejijong, Kabupaten Mojokerto Pikat Wisatawan Mancanegara
Padahal, tindakan yang dilakukan sejak pertama kali benda ditemukan dapat memengaruhi nilai sejarah dan proses penelitian terhadap benda tersebut.
Agar nilai sejarah benda tetap terjaga, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan apabila menemukan benda yang diduga sebagai artefak Majapahit, yaitu:
- Jangan terburu-buru memindahkan atau membawa pulang benda tersebut. Posisi benda saat ditemukan dapat menjadi petunjuk penting bagi arkeolog untuk mengetahui fungsi, usia, hingga kondisi lingkungan pada masa lampau.
- Hindari membersihkan benda menggunakan air, sabun, maupun bahan kimia. Proses pembersihan yang tidak tepat berisiko menghilangkan jejak atau lapisan yang justru dibutuhkan dalam penelitian arkeologi.
- Dokumentasikan temuan dengan mengambil foto dari beberapa sudut serta mencatat lokasi penemuan. Informasi tersebut akan sangat membantu petugas ketika melakukan pemeriksaan di lapangan.
- Laporkan temuan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur atau dinas yang membidangi kebudayaan di daerah setempat.
Apabila benda tersebut terbukti sebagai objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, penanganannya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Aturan tersebut mengatur perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Baca Juga: Situs di Lereng Gunung Pawitra Disentuh Pemeliharaan
Menjual, memindahkan, atau menyimpan sendiri benda yang diduga sebagai cagar budaya tanpa melalui prosedur yang berlaku bukanlah tindakan yang dianjurkan.
Selain berpotensi menghilangkan informasi sejarah, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di kawasan Mojokerto , setiap temuan sekecil apa pun berpotensi menjadi bagian dari kepingan sejarah Majapahit yang belum terungkap.YOLANDA
Editor : Imron Arlado