Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Diusulkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya, Rumah Dinas Bupati Mojokerto Bakal Dijadikan Museum

Martda Vadetya • Senin, 11 Mei 2026 | 19:07 WIB
BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)
BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Usulan alih status rumah dinas Bupati Mojokerto atau menjadi bangunan cagar budaya kian menguat.

Bahkan, gedung yang disebut pringgitan ini digadang-gadang bakal dimanfaatkan sebagai museum.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menjelaskan, usulan ini masuk ke tim ahli cagar budaya (TACB) seiring rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke wilayah Mojosari.

Jika nanti terealisasi, otomatis pringgitan bakal tidak difungsikan kembali lantaran rumah dinas bupati turut pindah ke Mojosari.

”Usulan pringgitan menjadi bangunan cagar budaya ini untuk menyelamatkan nilai historisnya yang cukup besar bagi pemerintahan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, kemarin (11/5).

Menurutnya, banyak pertimbangan bangunan warisan kolonial Belanda ini layak menyandang status cagar budaya tingkat kabupaten. 

Selain umurnya yang lebih dari 50 tahun, bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto, ini turut jadi saksi bisu berputarnya roda pemerintahan sejak era bupati terdahulu.

”Karena pringgitan sudah ditempati Bupati Mojokerto pertama R. Adipati Prawiro Dirdjo (1811-1827),” ulas Riedy. 

Ia membeberkan, pringgitan akan dimanfaatkan sebagai museum setelah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Riedy menyebut, langkah ini sekaligus menjaga aset bersejarah milik pemkab ketimbang mangkrak.

”Kalau nanti sudah jadi cagar budaya dan direstui bupati, rencananya akan kita jadikan museum. Kembali lagi, kita berusaha menyelamatkan nilai sejarahnya,” paparnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini terdapat lebih dari 50 pusaka milik mantan bupati yang ditinggal dan dijadikan koleksi di dalam pringgitan. Baik berupa keris maupun tombak sepuh.

”Selain koleksi itu, sejumlah benda atau artefak kuno yang sudah kita tetapkan sebelumnya bisa ditempatkan dan dipajang di pringgitan. Selama ini kita titipkan di Museum Majapahit,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, sejauh ini Pemkab Mojokerto telah menaungi 67 objek benda dan situs cagar budaya dari tiga tahap penetapan sebelumnya.

Penetapan cagar budaya ini bertujuan agar seluruh objek dan situs bersejarah di 18 kecamatan tetap lestari dan terawat. (vad/ris)

 

Editor : Martda Vadetya
#rumah dinas #bupati mojokerto #museum #cagar budaya #Kolonial Belanda