Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Rumah Dinas Bupati Mojokerto Diusulkan Jadi Bangunan Cagar Budaya, Begini Pertimbangan Tim Ahli 

Martda Vadetya • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:44 WIB
TINGGALAN KOLONIAL: Rumah dinas Bupati Mojokerto alias peringgitan ancang-ancang dicanangkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)
TINGGALAN KOLONIAL: Rumah dinas Bupati Mojokerto alias peringgitan ancang-ancang dicanangkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Rumah dinas Bupati Mojokerto atau peringgitan bakal dijadikan gedung cagar budaya.

Menyusul, bangunan tinggalan era Kolonial Belanda ini masuk dalam usulan daftar penetapan cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun ini.

’’Untuk penetapan tahap empat ini, sementara ada usulan untuk menetapkan gedung peringgitan jadi cagar budaya,’’ ungkap Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto Muhammad Riyanto, Selasa (5/5). 

Dia menjelaskan, secara umum bangunan rumah dinas bupati tersebut memenuhi syarat untuk beralih status menjadi cagar budaya. Terutama, usianya sudah lebih dari 50 tahun.

’’Gedungnya sudah dibangun sejak era (kolonial, Red) Belanda. Dan menyangkut sejarah pemerintahan Kabupaten Mojokerto, tentu nilai historisnya cukup besar juga,’’ bebernya. 

Riyanto menyebut, dalam waktu dekat TACB bakal melakukan observasi lapangan. Termasuk untuk menggulirkan tahap kajian awal.

’’Untuk lengkapnya memang perlu kajian lebih lanjut. Sudah kita agendakan nanti,’’ jelas Riyanto. 

Di samping itu, pemeringkatan nasional pada Situs Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo masuk adalam agenda penetapan tahap IV pada tahun ini.

Hal ini seiring dengan rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan agar kedua situs purbakala di Kabupaten Mojokerto tersebut jadi cagar budaya tingkat nasional.

’’Apakah jumlah cagar budayanya tetap segitu atau bertambah, nanti masih perlu kita koordinasikan lagi,’’ tandas guru SMAN 1 Puri, ini.

Sekadar informasi, sejauh ini Pemkab Mojokerto telah menaungi 67 objek dan situs cagar budaya dari tiga tahap penetapan sebelumnya.

Tujuan penetapan ini agar seluruh objek dan situs bersejarah di 18 kecamatan tetap lestari dan terawat.

Salah satunya melalui landasan hukum dan administrasi yang legal di tingkat daerah. (vad/fen)

Editor : Martda Vadetya
#rumah dinas bupati mojokerto #peringgitan #sejarah #cagar budaya #Kolonial Belanda