Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional Ditarget Tuntas Tahun Ini, Situs Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo di Mojokerto 

Martda Vadetya • Rabu, 29 April 2026 | 19:00 WIB
WISATA SEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tengah berproses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. (foto: Martda Vadetya)
WISATA SEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tengah berproses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. (foto: Martda Vadetya)

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT- Penetapan cagar budaya tingkat nasional pada Situs Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo di Kabupaten Mojokerto ditarget segera tuntas. 

Pemeringkatan dua situs bersejarah oleh tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto tersebut dibarengkan dengan penetapan cagar budaya kabupaten tahap IV dalam tahun ini. 

"Pemeringkatan nasional dan penetapan (tahap IV) kita jadikan dalam satu kegiatan di tahun ini," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin.

Ia menyebut, beberapa tahapan penetapan dan pemeringkatan mulai berproses saat ini. 

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan detil sasaran penetapan caga budaya kabupaten untuk tahun ini. 

"Prosesnya mulai jalan sambil menunggu perpanjangan sertifikasi TACB kami selesai. Karena tahun ini sertifikasi TACB kita serentak kedaluwarsa," bebernya.

Pihaknya menyebut, upaya pelesatarian cagar budaya tersebut bisa tuntas dalam tahun ini.

Sesuai target pemkab untuk bisa menetapkan cagar budaya setiap tahun mengingat banyaknya potensi tinggalan bersejarah di 18 kecamatan. 

"Kita tetap upayakan bisa selesai tahun ini. Apalagi, pemeringakatan nasional Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo ini atensi pemerintah pusat," tukas Riedy.

Diketahui sebelumnya, penetapan cagar budaya peringkat nasional pada Situs Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo ini disorong Balai Pelestarian Kebudayaan Jatim ke Pemkab Mojokerto sesuai rekomendari Kementerian Kebudayaan. 

Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 8 April tentang pengajuan permohonan persetujuan penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat nasional.

Sedianya, kedua situs purbakala tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten bersama 37 objek diduga cagar budaya (ODCB) lainnya pada tahun lalu. (vad)

 

Editor : Martda Vadetya
#balai pelestarian kebudayaan jawa timur #cagar budaya #mojokerto #majapahit #situs bersejarah