Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Dari Candi Gemekan hingga Situs Sumur Gantung, Pemkab Mojokerto Tetapkan Sembilan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten

Martda Vadetya • Kamis, 2 April 2026 | 20:23 WIB
BERSEJARAH: Situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)
BERSEJARAH: Situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. (foto: dok. JPRM)

 

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT- Cagar budaya di bawah naungan Pemkab Mojokerto terus bertambah. Menyusul, proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten tahap III kini telah rampung.

Sedikitnya, sembilan objek diduga cagar budaya (ODCB) saat ini telah naik status meliputi batu angka tahun Candi Selokelir; Candi Gemekan dan tiga struktur perwara; dua batu nisan Makam Tujuh Troloyo; Situs Gapuro Kemlagi dan Situs Sumur Gantung Gedeg.

Penetapan kesembilan cagar budaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto tentang Status Cagar Budaya nomor 188.45/486/HK/416-012/2025 hingga nomor 188.45/494/HK/416-012/2025.

’’Penetapan tahap tiga sekarang sudah selesai. SK-nya sudah ditandatangani bupati,’’ ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Rabu (1/4).  

 

Baca Juga: Situs Kolam Segaran di Mojokerto Jadi Saksi Bisu Teknologi dan Tradisi Kerajaan Majapahit

 

Praktis, kini pemkab menaungi 67 objek dan situs cagar budaya. Sebanyak 58 ODCB sudah lebih dulu naik status menjadi cagar budaya pada dua tahap penetapan sebelumnya. 

Untuk diketahui, rangkaian proses penetapan tahap III ini digeber Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar sejak September hingga pengujung tahun 2025.

 

Baca Juga:  Dilestarikan Perajin Patung Trowulan Mojokerto Hingga Saat Ini, Begini Teknologi Pengolahan Logam Era Majapahit

 

Pada tahun ini, lanjut Riedy, TACB diagendakan bakal kembali menggulirkan penetapan cagar budaya tahap lanjutan. 

Tujuannya agar seluruh objek maupun situs bersejarah di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari. 

’’Kita upayakan setiap tahun bisa dilakukan penetapan cagar budaya. Karena memang potensi cagar budaya di kabupaten sangat banyak,’’ tandas Riedy. (vad/fen) 

Editor : Martda Vadetya
#cagar budaya #pemkab mojokerto #kebudayaan #candi #situs