Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Pemkab Mojokerto Canangkan Pengembangan Wisata Petirtaan Jolotundo, Pasca Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Martda Vadetya • Senin, 2 Februari 2026 | 06:00 WIB
BERSEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
BERSEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Upaya pengembangan potensi cagar budaya di Kabupaten Mojokerto bertahap dimatangkan Disbudporapar. Hal ini seiring rampungnya proses penetapan 59 objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Salah satunya di Situs Petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas. Disbudporapar tengah mematangkan konsep pengembangan wisata budaya pada kompleks petirtaan peninggalan era Kerajaan Kahuripan tersebut.

"Salah satunya, pengunjung nanti diwajibkan pakai jarik atau sarung khas Jawa," ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo.

Konsep tersebut dicanangkan seiring Petirtaan Jolotundo sejauh ini tak lepas dari aspek sejarah yang melekat.

Ditambah, wisata petirtaan di Gunung Penanggungan ini kerap dijadikan lokasi kegiatan religi dan tradisi.

Dari situ, kata Riedy, bukan tidak mungkin ke depannya kegiatan seni dan budaya di Petirtiaan Jolotundo bakal ditambah.

"Mungkin nanti kami akan menggandeng pemerintah desa setempat atau menambah personel di sana untuk fokus ke aspek budaya itu," bebernya.

Langkah ini, menurut Riedy, sebagai upaya pengembangan wisata pada kompleks petirtaan kuno tersebut. Sekaligus pelestarian aspek budaya dan tradisi pada situs bersejarah tersebut.

"Konsep (kebudayaan) ini masih perlu kita matangkan dulu teknisnya. Apalagi ini butuh koordinasi lintas sektor," tukas Riedy.

Kompleks wisata kolam petirtaan ini menjadi salah satu dari puluhan daftar cagar budaya yang ditetapkan Pemkab Mojokerto.

Sesuai SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/311/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya yang diterbitkan September 2025 lalu.

Tak hanya Petirtaan Jolotundo, terdapat 58 objek bersejarah peninggalan era klasik yang turut dijadikan cagar budaya oleh pemda dari dua tahap penetapan kurun 2023-2024. (vad)

Editor : Martda Vadetya
#wisata #cagar budaya #kebudayaan #Raja Airlangga #kerajaan kahuripan #Petirtaan Jolotundo