Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Sepekan Sekali Kolam Dikuras, Begini Pemeliharaan Rutin Situs Petirtaan Jolotundo di Trawas Mojokerto

Martda Vadetya • Senin, 19 Januari 2026 | 20:28 WIB
BERSEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo, Trawas, kini ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten oleh Pemkab Mojokerto.
BERSEJARAH: Situs Petirtaan Jolotundo, Trawas, kini ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten oleh Pemkab Mojokerto.

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Pasca penetapan cagar budaya kabupaten, pemeliharaan terhadap puluhan situs dan benda bersejarah terus bergulir. Seperti di Pertitaan Jolotundo, Trawas. Setiap sepekan sekali kolam situs peninggalan Raja Airlangga ini dikuras.

’’Dua bilik kolam di Situs Petirtaan Jolotundo itu rutin kita kuras setiap pekan. Biasanya di hari Sabtu, setelah ramai pengunjung di hari Jumat kita bersihkan,’’ ujar Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (19/1).

Ia menjelaskan, perawatan rutin dilakukan pemkab berkolaborasi dengan pengelola kawasan wisata petirtaan tersebut. Termasuk dengan BPKW XI dan Perhutani.

Jika diperlukan, pembersihan mekanis menggunakan sikat maupun scalpel diterapkan pada kolam utama dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 13 meter.

Pihaknya menyebutkan, tujuannya, agar dinding kolam dari batu andesit resik dari lumut maupun kotoran lainnya yang berpotensi merusak sruktur cagar budaya.

 

 

’’Sekarang kolam juga sudah kita sterilkan dari ikan. Sebelumnya memang ada pihak yang memasukkan ikan di sana,’’ jelasnya.

Langkah itu disepakati pengelola sebab dikhawatirkan kotoran maupun sisa pakan ikan dapat mengganggu kualitas air kolam.

Termasuk mengurangi kesakralan petirtaan peninggalan Kerajaan Kahuripan di Kabupaten Mojokerto tersebut. ’’Kita juga rutin mengecek sumber mata airnya,’’ terang Riedy.

 

 

Menurutnya, fungsi pemeliharaan rutin tidak berubah meski Situs Petirtaan Jolotundo kini beralih status menjadi cagar budaya kabupaten.

Untuk diketahui, kolam petirtaan kuni di kawasan Gunung Penanggungan ini menjadi salah satu dari puluhan daftar cagar budaya yang ditetapkan Pemkab Mojokerto.

Sesuai SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/311/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya yang diterbitkan September 2025 lalu.

 

 

Tak hanya Petirtaan Jolotundo, terdapat 58 objek bersejarah peninggalan era klasik yang dijadikan cagar budaya oleh pemda dari dua tahap penetapan yang digelar kurun 2023-2024. (vad/fen)

 

Editor : Martda Vadetya
#cagar budaya #mojokerto #majapahit #gunung penanggungan #kebudayaan #trawas #Petirtaan Jolotundo