JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Fungsi konservasi menjadi fokus Pemkab Mojokerto pasca-menetapkan puluhan cagar budaya pada dua tahap sebelumnya. Namun, tampaknya langkah pemda dalam pemeliharaan benda hingga situs bersejarah tersebut terganjal keterbatasan anggaran.
Dari dua tahap penetapan cagar bidaya tingakat kabupaten yang digelar kurun 2023-2024, sebanyak 59 objek bersejarah tinggalan era klasik resmi dinaungi Pemkab Mojokerto. Di antaranya, berupa lima kompleks situs maupun candi.
Yatu, Candi Kesimantengah (Pacet), Situs Kembang Sore (Pacet), Kompleks Candi Jedong (Ngoro), Situs Candi Bangkal (Ngoro) dan Situs Petirtaan Jolotundo (Trawas).
Jumlah objek tersebut, bakal bertambah seiring pengusulan penetapan cagar budaya tahap III di tahun 2025 yang kini sedang berproses.
Hanya saja, peningkatan status yang semula objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut belum mampu diimbangi pemkab dengan kemampuan konservasi, utamanya pemeliharaan.
"Sementara ini pemeliharaan rutin masih ikut Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI," ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin.
Pun begitu dengan penugasan juru pelihara (jupel) di masing-masing situs. Honor para jupel menyesuaikan anggaran BPKW XI, terkecuali jupel Situs Petirtaan Jolotundo yang ikut Pemprov Jatim.
Riedy tak menampik hal ini akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemkab. Meski, penganggaran pemeliharaan situs hingga honor jupel telah diajukan Disbudporapar tiap tahun.
"Apalagi sekarang ini ada efisiensi, ya dampak pengurangan transfer ke daerah (TKD)," bebernya.
Pun demikian dengan cagar budaya benda. Prasasti Wulig dan Alasantan misalnya, sejauh ini dititipkan dan dirawat BPKW XI di Museum Majapahit.
"Kalau nanti pemkab sudah ada anggaran, tentu akan kami ambil alih pemeliharaannya. semantara ini, kita kolaborasi dengan BPKW XI dulu," jelas Riedy. Menurutnya, kolaborasi dalam konservasi cagar budaya ini tidak menabrak regulasi yang ada.
Justru, kata Riedy, penetapan yang dilakukan pemkab setidaknya memberi kejelasan status terhadap benda dan kompleks bersejarah tersebut dari yang sebelumnya sekadar teregistrasi. (vad)
Editor : Martda Vadetya