JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto kini telah merampungkan rangkaian seleksi penetapan cagar budaya jilid III. Rekomedasi cagar budaya tingkat kabupaten telah disorong ke meja bupati seiring rampungnya sidang pra-penetapan.
’’Hasil sidang pra-penetapan ini langsung kami sampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mojokerto untuk diproses sebelum nanti ditandatangani bupati,’’ ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Kamis (25/12).
Ia menguraikan, pada jilid ke-III ini TACB menyodorkan 9 daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk dialihstatuskan menjadi cagar budaya.
Yakni, Sumur Gantung, Struktur Gapuro, Batu berangka tahun di Candi Selokelir. Nisan I dan II di Makam Tujuh. Kemudian, struktur perwara I, II, III Candi Gemekan dan struktur inti Candi Gemekan.
Praktis, dari daftar ODCB ini hanya tersisa dua dari enam situs yang sedianya sempat dikaji.
Sebelumnya, TACB mengkaji Situs Gapura, Kecamatan Kemlagi; Candi Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo; Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet; Goa Gembyang, Kecamatan Pacet dan Situs Kedunggede, Kecamatan Dlanggu.
Riedy menyebut, daftar sembilan ODCB tersebut masih dimungkinkan diotak-atik saat berproses di meja bupati. Pihaknya belum bisa memastikan kapan SK penetapan cagar budaya jilid III ini diterbitkan pemkab.
’’Dari daftar yang kita ajukan ini masih ada kemungkinan yang dicoret ataupun tidak, sesuai persetujuan bupati,’’ tandas Riedy.
Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini melanjutkan dua tahap sebelumnya yang lebih dahulu tuntas digelar. Sejauh ini, sebanyak 58 ODCB sudah naik status menjadi cagar budaya dan telah dinaungi Pemkab Mojokerto.
Tujuan penetapan ini, agar benda bersejarah peninggalan leluhur di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari. (vad/fen)
Editor : Martda Vadetya