JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Tak kunjung ditetapkannya Situs Gemekan sebagai cagar budaya menimbulkan pertanyaan. Terlebih, candi peninggalan era klasik di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, ini dua kali tidak lolos seleksi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.
”Kami (Pemdes Gemekan) sudah berkali-kali menyampaikan ke Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan BPK Wilayah XI supaya Situs Gemekan ditetapkan cagar budaya. Tapi, sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujar Sekretaris Desa Gemekan Hendra Agung Setiawan, Minggu (14/12).
Padahal, Prasasti Masahar berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi ditemukan di candi ini saat diekskavasi Februari 2022 lalu. Sehingga tak salah jika candi peninggalan era Mataram Kuno kepemimpinan Empu Sindok tersebut mempunyai nilai sejarah tinggi.
Sedianya, Situs Gemekan masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diseleksi dalam penetapan cagar budaya tingkat kabupaten jilid pertama tahun 2023. Tapi, candi ini dicoret dari daftar seleksi dan tak kunjung ditetapkan hingga kini. Beragam upaya telah dilakukan Pemdes Gemekan agar penetapan bisa segera dilakukan.
Termasuk menyalurkan aspirasi ini dihadapan anggota Komisi X DPR RI saat kunjungan kerja (kunker) ke kantor BPK Wilayah XI akhir November lalu. ”Dihadapan para undangan, anggota dewan mendorong agar Situs Gemekan segera diterbitkan SK penetapan dan dimasukkan prioritas pembebasan lahan,” beber Hendra.
Bukan tanpa sebab, status cagar budaya pada Situs Gemekan dibutuhkan untuk kepentingan pemeliharaan dan pelestarian. Sebab, sejauh ini perawatan dan pemeliharaan situs cenderung terhambat karena akibat terganjal status. Seperti atap penutup candi yang akhir Oktober lalu ambruk diterjang cuaca ekstrem. Hingga kini baru diperbaiki karena terkendala wewenang dan anggaran.
”Di depan Komisi X DPR RI, BPK Wilayah XI sudah prioritaskan pembebasan di empat situs untuk tahun 2026. Situs Bhre Kahuripan, Kumitir, Brahu, dan Sentonorejo. Situs Gemekan masih belum jelas,” imbuhnya. Sehingga pihaknya menyayangkan belum adanya solusi untuk penetapan cagar budaya.
”Padahal, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ODCB milik perseorangan pun bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Jadi, status lahan Situs Gemekan yang masih sewa mestinya bukan kendala,” tandas Hendra.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo mengutarakan, sejauh ini pemkab memang terkendala status lahan Situs Gemekan yang masih sewa untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
”Karena status lahan yang masih sewa (milik warga) ini jadi pertimbangan kalau ditetapkan (sebagai cagar budaya),” sebutnya.
Sejak candi ini diekskavasi Februari 2022, setiap tahun pemkab menyewa empat petak lahan milik warga. Masing-masing luasnya sekitar 400 meter persegi. Selain itu, disbudporapar juga menunjuk juru pelihara (jupel) untuk mengawasi dan merawat situs. (vad/ris)