Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Penetapan Cagar Budaya Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini, TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Geber Tahap Kajian

Martda Vadetya • Selasa, 11 November 2025 | 14:00 WIB
KAJIAN SEJARAH: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Situs Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo, dalam penetapan cagar budaya tahap III, Sepetember lalu. (foto: dok. JPRM)
KAJIAN SEJARAH: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Situs Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo, dalam penetapan cagar budaya tahap III, Sepetember lalu. (foto: dok. JPRM)

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto kini terus menggeber tahap kajian dalam penetapan cagar budaya jilid III. Menyusul, proses seleksi enam situs berjarah yang dibidik Pemkab Mojokerto ini ditarget rampung di tahun ini.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menuturkan, saat ini TACB tengah fokus melakukan tahap kajian sejarah pada masing-masing objek diduga cagar budaya (ODCB).

Menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI, diharapkan tahap ini rampung kurang dari satu bulan. Itu karena penetapan jilid III ini ditarget rampung akhir tahun 2025. ”Karena memang kita upayakan setiap tahun bisa dilakukan penetapan (cagar budaya) ini,” terangnya, kemarin (8/11).

 

 

Sehingga, tahapan lanjutan seperti sidang pra-penetapan bisa digulirkan di pengujung tahun. Untuk menyeleksi objek yang layak dijadikan cagar budaya di bawah naungan pemkab.

”Kita berkolaborasi dengan BPK Wilayah XI, salah satunya agar bisa mendukung setiap tahapan penetapan ini terlaksana sesuai ragulasi dan data yang ada,” imbuh Riedy.

Dalam penetapan tahap III ini, TACB Pemkab Mojokerto menyasar enam situs bersejarah warisan zaman kerajaan Hindu-Buddha.

Mulai dari Situs Gapura, Kecamatan Kemlagi; Candi Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo; Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet; Goa Gembyang, Kecamatan Pacet; dan Situs Kedunggede, Kecamatan Dlanggu.

 

 

Kendati begitu, belum tentu seluruh kompleks sisa peradaban kuno yang telah diobservasi TACB bulan lalu itu seluruhnya lolos.

Sebab, proses seleksi terus bergulir hingga sidang pra-penetapan digelar nanti. Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten tahap III dimulai tengah September lalu.

Penetapan ini melanjutkan dua tahap sebelumnya yang lebih dahulu tuntas digelar. Sejauh ini, sebanyak 58 ODCB sudah naik status menjadi cagar budaya dan telah dinaungi Pemkab Mojokerto.

 

 

Bukan tanpa tujuan, penetapan ini dilakukan agar benda bersejarah warisan leluhur di 18 kecamatan tersebut tetap terawat dan lestari. (vad/ris)

 

Editor : Martda Vadetya
#Disbudporapar #cagar budaya #mojokerto #majapahit #BPK Wilayah XI #ODCB #candi