JAWA POS RADAR MAJAPAHIT – Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan besar yang pernah menguasai wilayah Nusantara dari abad ke-13 hingga ke-15.
Sistem pengelolaan tanah dan cara pemerintahan dalam hal pemungutan pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan dan perekonomian kerajaan.
Salah satu konsep utama dalam pengelolaan tanah di masa Majapahit adalah adanya tanah sima. Tanah sima merupakan lahan atau desa yang memiliki status khusus karena diberikan langsung oleh raja, biasanya untuk keperluan suci atau tujuan tertentu yang mendukung peran pemerintahan.
Dengan adanya proses penetapan tanah sima melalui upacara manusul sima, tanah tersebut bebas dari pajak dan kewajiban lain yang dikenakan terhadap tanah biasa.
Namun, pemilik tanah sima, yang disebut Rama, wajib mengelola dan menjaga fungsi tanah tersebut demi kepentingan kerajaan dan masyarakat sekitarnya.
Hak pengelolaan atas tanah sima tetap berada di tangan raja, dan pemberian tanah kepada individu hanyalah hak pengelola, bukan kepemilikan mutlak.
Oleh karena itu, pemilik tanah sima harus bertanggung jawab terhadap kerajaan, meliputi pelaksanaan upacara adat dan penyumbangan hasil tertentu, bukan hanya memiliki tanah secara bebas.
Tanah sima mencerminkan hubungan sosial dan hukum antara pemilik tanah dengan otoritas kerajaan, sekaligus menjadi simbol kehormatan dan tanggung jawab besar.
Dalam hal perpajakan, Kerajaan Majapahit memiliki sistem yang cukup canggih dan adil di masa kewinduannya. Di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk, pajak menjadi bagian penting dalam mendorong perekonomian dan pembangunan sarana publik serta infrastruktur kerajaan.
Pajak utama yang dikenakan adalah pajak tanah, besarnya tergantung pada luas dan kualitas tanah yang dimiliki.
Tanah yang dikelola secara intensif dan menghasilkan cukup dikenai pajak sesuai dengan hasil panen, sedangkan tanah yang tidak dikelola dan tidak ditinggali dikenai denda sebagai bentuk hukuman atas pengelolaan yang tidak baik.
Sistem pajak juga diterapkan secara progresif dengan membedakan kelompok masyarakat. Kelompok ningrat seperti raja, bangsawan, dan pejabat tinggi biasanya bebas dari pajak, sementara masyarakat biasa dikenai pajak sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang mereka lakukan.
Contohnya, pajak perdagangan dikenakan kepada para pedagang. Aparat kerajaan bertugas mengatur pengelolaan pajak tersebut dengan menggunakan satuan ukur yang jelas, seperti hasta dan depa, yang berkaitan dengan luas lahan dan hasil bumi.
Tingkat pajak diatur agar tercipta keadilan dan pemerataan pendapatan, sehingga pemilik tanah besar membayar pajak lebih tinggi dibandingkan pemilik tanah kecil.
Melalui sistem tanah sima dan mekanisme perpajakan yang progresif, Kerajaan Majapahit mampu menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat.
Hal ini membantu memperkuat kestabilan politik dan ekonomi kerajaan, sehingga kerajaan bisa bertahan lama dan menjadi pusat kejayaan Nusantara selama ratusan tahu. (RIZMA/Linda)
Editor : Martda Vadetya