JAWA POS RADAR MAJAPAHIT – Kerajaan Majapahit adalah salah satu kerajaan besar di pulau Jawa, yang terkenal dengan sistem perpajakannya yang terorganisir dan berkontribusi penting terhadap perekonomian serta pengembangan infrastruktur publik selama pemerintahan Hayam Wuruk.
Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan kerajaan. Dalam sejarahnya, terdapat beberapa kategori pajak yang dipungut dari masyarakat, masing-masing dengan kegunaan dan ketentuan yang spesifik.
Jenis Pajak Era Majapahit
- Pajak Tanah.
Tanah dianggap sangat berharga dan diwajibkan untuk dikelola dengan intensif agar mendapatkan hasil optimal. Ketentuan ini tercantum dalam teks Nagarakrtagama, di mana tanah yang tidak dikelola dengan baik akan dikenakan sanksi oleh raja.
Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan luas dan jenis tanah, seperti persawahan, kebun, rawa, dan tegalan.
- Pajak Usaha
Pajak usaha dibagi menjadi beberapa kategori. Pajak perdagangan, misalnya, merupakan bagian dari pajak usaha yang diawasi oleh petugas tertentu.
Pedagang dari berbagai profesi, seperti bantyaga, wantyaga, dan apeken, diwajibkan untuk membayar pajak dari komoditas yang mereka jual.
Dasar untuk pemungutannya disesuaikan dengan tipe komoditas yang ada. Sebagai contoh, untuk hewan seperti kerbau, sapi, kambing, babi, dan bebek, penetapan dasar pengenaan dilakukan dengan menghitung jumlahnya yang dinyatakan dalam satuan prana atau tuban.
Besaran pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis barang, dengan ternak yang dihitung berdasarkan jumlah dalam satuan spesifik.
Di samping itu, ada juga pajak untuk usaha kerajinan atau paure yang dikenakan kepada kelompok pengrajin, seperti pande dan misra, yang menghasilkan barang dari logam serta produk kerajinan lainnya.
- Pajak Orang Asing
Sejumlah orang asing yang tinggal di wilayah Kerajaan Majapahit juga dikenakan pajak. Orang asing ini datang dari beragam negara, seperti aryya, bablara, bebel, campa, cina, karnntaka, kling, kair, mambang, mandikira, remin, dan singhala.
- Pajak Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
Usaha yang termasuk dalam kategori pajak ini meliputi kegiatan bertani, berburu burung, menangkap ikan, serta pemanfaatan sumber daya laut seperti memancing dan menjala, termasuk pengelolaan garam.
Pajak terhadap usaha yang mengekploitasi sumber daya laut diatur melalui pembatasan kepemilikan kapal penangkap ikan, jaring, atau pukat, seperti yang tercantum dalam prasasti Wimalasama.
Namun, dari prasasti tidak memberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan waktu pemungutannya.
Selain membayar pajak dalam bentuk emas dan perak, kerajaan mengizinkan pembayaran melalui kerja atau kalik, di mana rakyat memiliki pilihan untuk menyerahkan pajak dengan cara bekerja sukarela bagi kerajaan.
Ini menjadi strategi yang inklusif yang mengurangi beban masyarakat sambil tetap menjamin partisipasi mereka dalam kontribusi terhadap negara.
Pajak-pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber dana, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan sosial dan mendorong pembangunan.
Pajak-pajak tersebut difokuskan pada sektor perdagangan, pertanian, dan kerajinan, yang mencerminkan situasi sosial ekonomi masyarakat Majapahit.
Sistem perpajakan yang teratur ini membuka peluang bagi kerajaan untuk membangun infrastruktur publik dan menjaga kestabilan perekonomian.
Dengan kata lain, sistem perpajakan Majapahit di masa Raja Hayam Wuruk menunjukkan betapa canggihnya administrasi yang diterapkan untuk mengelola wilayah yang luas. (RIZMA)
Editor : Martda Vadetya