KASUS korupsi pertama yang terungkap setelah masa revolusi ini akhirnya menyeret tiga orang tersangka. Tak lain, mereka merupakan oknum pegawai Djawatan Sosial Mojokerto yang menjadi dalang dari tindak pidana rasuah pada penyaluran bantuan beras bagi warga miskin.
Ayuhanafiq mencaritakan, ketiga tersangka langsung dicokok polisi setelah terbukti terlibat dalam korupsi beras bantuan sosial (bansos).
Mirisnya, mereka merupakan oknum pejabat yang menduduki kursi kepala serta wakil kepala Djawatan Sosial Mojokerto, dan penjaga gudang beras. ”Jumlah beras yang diselewengkan sekitar 40 ton,” paparnya.
Kepolisian juga mengungkap modus dari penggelembungan data yang dilakukan para tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sebab, beras bantuan yang diperoleh dari data fiktif itu dijual kepada tengkulak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dikatakan Yuhan, kasus korupsi yang melibatkan orang dalam dari Djawatan Sosial Mojokerto kala itu menyita banyak perhatian publik.
Karenanya, kalangan masyarakat turut memberikan atensi selama proses persidangan. ”Masyarakat ingin tahu bagaimana kasus itu terjadi dan berapa berat hukuman yang bakal dijatuhkan pada pelakunya,” paparnya.
Setelah beberapa kali menjalani sidang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada ketiga terdakwa. Masing-masing diganjar dengan kurungan selama 3 tahun kepada Kepala Djawatan Sosial Mojokerto.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya, wakil kepala dan penjaga gudang dijatuhi hukuman bui 1 tahun penjara.
Hukuman tersebut dinilai banyak pihak setimpal dengan perbuatan korup yang dilakukan ketiga pegawai pemerintah.
Terlebih, dari hasil pengembangan pemeriksaan, mereka juga kongkalikong menilap bantuan dari komoditas lainnya. ”Dari perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang terbilang cukup besar di masa itu,” pungkas Yuhan. (ram/ris)
Editor : Martda Vadetya