JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Majapahit tidak hanya dikenal sebagai sebuah kerajaan besar yang mendominasi wilayah Nusantara, tetapi juga dikenal sebagai penguasa dengan sistem hukum yang sangat tegas serta terorganisir.
Aturan-aturan hukum yang diterapkan di Majapahit dicatat dalam sebuah kitab legislasi yang dinamakan Kutaramanawadharmacastra atau Kitab Undang-Undang Agama.
Dokumen ini mencakup regulasi mengenai kejahatan dan perdata yang mengatur berbagai elemen kehidupan masyarakat dan pejabat kerajaan, mulai dari tindakan pembunuhan, perzinahan, utang-piutang, hingga perlindungan terhadap lingkungan dan moralitas masyarakat.
Salah satu aspek paling mencolok dari hukum di masa Majapahit adalah ketegasan semasa penegakan, tanpa melihat status, termasuk untuk mereka yang memiliki atau berada di posisi yang tinggi.
Contohnya, seorang pejabat yang terbukti melakukan pencurian atau korupsi bisa dijatuhi hukuman mati. Bahkan jika seorang pelaku kejahatan dibunuh oleh penegak hukum, maka tindakan tersebut tidak akan berujung pada sebuah gugatan.
Hukuman berat juga diterapkan untuk pelanggaran moral seperti perselingkuhan dan pelecehan seksual, dengan denda yang ditentukan berdasarkan kasta korban.
Hukum juga memperhatikan perlindungan lingkungan, memberikan sanksi berat bagi mereka yang menebang pohon tanpa izin, termasuk hukuman mati jika terjadi pada malam hari.
Di samping hukuman berat seperti eksekusi mati dan pemotongan sebgaian anggota tubuh, sistem hukum di Majapahit juga menyediakan denda, pemulihan status sosial, serta perlindungan hak-hak sosial.
Seperti dalam hal utang, tidak ada bunga tambahan yang dikenakan selain jumlah pokok utang yang wajib dilunasi.
Terdapat juga sebuah ketentuan yang secara khusus melarang praktik santet atau guna-guna yang dianggap sebagai tindak kriminal dengan hukuman mati bagi pelaku dan seluruh keturunannya.
Kitab hukum ini menunjukkan adanya peraturan tertulis yang menyediakan kepastian hukum dan norma-norma moral yang dihargai dalam masyarakat Majapahit, mencerminkan tingkat peradaban hukum yang maju pada masa kerajaan tersebut.
Secara keseluruhan, regulasi yang ada pada masa Majapahit dilaksanakan dengan sangat ketat dan menyeluruh, mencakup sisi pidana, perdata, sosial, dan lingkungan.
Ini menjadiksn salah satu pilar kokoh dalam menjaga stabilitas kerajaan dan menjadikan Majapahit sebagai kerajaan besar dalam sejarah Indonesia, di mana hukumannya dapat menyebabkan pelanggar merasa malu seumur hidup.
Ketegasan hukum ini juga menegaskan bahwa Raja berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan keputusan akhir terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. (Dzafir Kirana Adelia/Devi)
Editor : Martda Vadetya