Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Enam Situs Dibidik Jadi Cagar Budaya Tingkat Kabupaten, Pemkab Mojokerto Gulirkan Penetapan Tahap Tiga

Martda Vadetya • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:10 WIB
OBSERVASI: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg. (foto: JPRM )
OBSERVASI: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg. (foto: JPRM )

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT - Rencana penetapan cagar budaya kembali digulirkan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Pada penetapan tahap ketiga ini terdapat enam situs objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dikaji tim ahli cagar budaya (TACB).

Keenamnya yakni Situs Gapura, Kecamatan Kemlagi; Candi Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo; Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet; Goa Gembyang, Kecamatan Pacet dan Situs Kedunggede, Kecamatan Dlanggu.

Seluruh situs tersebut dibidik TACB tak lain karena ditengarai sebagai warisan era klasik yang menyimpan nilai historis.

 

 

’’Tahap kajian lapangan ini sudah berlangsung sejak awal September,’’ ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin.

Satu per satu objek diobeservasi tim ahli secara bertahap. Mereka juga bakal melakukan kajian teknis lanjutan. Mulai dari menelusuri benang merah sejarah objek tersebut hingga peta wilayah atau zonasi.


Menurut Riedy, dalam tahap ini, keenam situs tersebut belum tentu seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten.

Sebab, seleksi diberlakukan seiring berprosesnya kajian lanjutan. Artinya, jumlah objek yang nantinya ditetapkan masih fluktuatif.

 

 

’’Jumlah pastinya masih menunggu hasil kajian lapangan. Karena bisa tetap atau bertambah, bahkan kurang dari itu,’’ bebernya.

Dalam penetapan kali ini, lanjut Riedy, pemkab tidak mematok target banyak. Justru, pihaknya mengejar percepatan dan efektivitas proses penetapan untuk bisa segera rampung.

’’Karena memang kita upayakan setiap tahun bisa dilakukan penetapan (cagar budaya),’’ terang Riedy.

Pemkab Mojokerto sebelumnya telah menuntaskan dua tahap penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.

 

 

Sebanyak 58 ODCB telah naik status menjadi cagar budaya dan kini dinaungi pemda. Penetapan ini dilakukan agar benda bersejarah warisan leluhur tetap lestari dan lebih terawat. (vad/fen)

Editor : Martda Vadetya
#cagar budaya #Era klasik #tim ahli cagar budaya #pemkab mojokerto #pacet #ODCB #candi #situs