Jawa Pos Radar Majapahit – Kerajaan Majapahit yang berjaya pada abad ke-14 bukan hanya dikenal karena wilayah kekuasaannya yang luas, tetapi juga sistem pemerintahan yang sangat terstruktur dan modern pada masanya.
Sistem birokrasi berjalan dengan rapi dan terorganisir, memudahkan pengelolaan kerajaan yang memayungi banyak wilayah di Nusantara.
Namun, salah satu yang paling menonjol adalah penerapan sistem hukum yang sangat adil dan tertulis dalam sebuah kitab hukum bernama Kitab Kutara Manawa.
Baca Juga: Lewat Siaran Radio, Massa di Alun-Alun Kota Mojokerto Dengarkan Pidato Soekarno dan Bung Tomo
Dalam sistem pemerintahan Majapahit, raja memegang kekuasaan tertinggi sekaligus dianggap sebagai titisan dewa di bumi.
Raja dibantu oleh perdana menteri atau patih, para menteri, dan Dewan Bhattara Saptaprabhu yang memberikan nasihat penting.
Wilayah kekuasaan luas dibagi menjadi 12 daerah dengan setiap daerah dipimpin oleh bangsawan yang bertanggung jawab mengatur pajak, pertahanan, dan administratif di wilayahnya.
Struktur ini menciptakan pemerintahan desentralisasi yang efektif sekaligus terjaga kesatuan dan ketaatan wilayah pada pusat.
Hal yang membedakan Majapahit dari kerajaan lain pada zamannya adalah sistem hukumnya yang sudah mengatur kehidupan masyarakat secara komprehensif dan tertulis dalam Kitab Kutara Manawa Dharmasastra.
Kitab ini mengandung 19-20 bab yang membahas berbagai aspek hukum pidana dan perdata.
Mulai dari pengaturan tindak kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, pelecehan seksual, hingga pengaturan sosial seperti jual beli, warisan, perkawinan, dan utang piutang.
Kitab Kutara Manawa sangat menekankan keadilan dan ketertiban. Misalnya, hukum Majapahit sudah menindak tegas pejabat korupsi hingga vonis mati dan hukuman terhadap kejahatan berat seperti pelecehan seksual pun sangat keras, termasuk denda besar dan bahkan hukuman mati di kasus tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar alat pengendalian sosial, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan mengganggu kestabilan sosial.
Keberadaan Kitab Kutara Manawa juga menunjukkan bahwa Majapahit telah mengenal sistem hukum formal yang mengikat seluruh rakyat dan pejabat kerajaan secara nasional, tidak hanya berdasarkan hukum adat yang bersifat lokal.
Ketelitian dan detail dalam pengaturan hukum ini membantu menciptakan pemerintahan yang stabil dan masyarakat yang tertib.
Dengan struktur pemerintahan yang matang dan sistem hukum yang adil serta tercatat dalam kitab resmi, Majapahit mampu menjaga keutuhan kerajaan dalam kondisi damai dan makmur selama berabad-abad.
Sistem hukum seperti Kitab Kutara Manawa menjadi cikal bakal perkembangan hukum di Nusantara dan membuktikan peradaban Majapahit sudah berada pada tingkat kemajuan yang tinggi dalam mengelola negara dan keadilan sosial bagi masyarakatnya. (Devi/Linda)
Editor : Martda Vadetya