Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Ternyata Hukuman Untuk Koruptor Sudah Ada Sejak Era Majapahit, Lho! Kitab Ini Jadi Landasan Hukumnya

Imron Arlado • Minggu, 10 Agustus 2025 | 05:00 WIB
Kitab Kutaramanawa menjadi bukti bahwa Majapahit tidak hanya mengandalkan kekuasaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan. Sumber foto: Google
Kitab Kutaramanawa menjadi bukti bahwa Majapahit tidak hanya mengandalkan kekuasaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan. Sumber foto: Google

JAWA POS RADAR MAJAPAHIT – Majapahit adalah salah satu kerajaan terbesar dan terkuat dalam sejarah Nusantara.

Kerajaan Majapahit didirikan oleh Raden Wijaya pada abad ke-13 dan berdiri hingga kurang lebih abad ke-16.

Pada masa kejayaannya di bawah pemerintahan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, kekuasaan Majapahit membentang luas hingga ke mancanegara.

Majapahit berhasil mencapai kejayaannya tidak hanya ditopang oleh kekuatan militer dan diplomasinya saja, tetapi juga oleh sistem hukum yang terstruktur dengan baik.

Dalam konteks hukum inilah, kitab Majapahit yang bernama Kutaramanawa Dharmasastra hadir sebagai landasan hukum resmi yang digunakan di dalam kehidupan sehari-hari kerajaan Majapahit.

Kitab ini menjadi bukti bahwa Majapahit tidak hanya mengandalkan kekuasaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan yang ketat untuk menjaga keseimbangan kerajaan.

Fungsi utama kitab ini adalah sebagai alat untuk menyeimbangkan seluruh aturan hukum di wilayah kekuasaan Majapahit.

Kitab kutaramanawa dharmasastra sendiri adalah kitab yang disusun pada masa pemerintahan raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada di tahun 1350-1389 masehi.

 

 

Mulanya, penyusunan kitab ini terinspirasi oleh kitab-kitab hindu seperti kitab Manusmriti dan Manawa Dharmasastra yang kemudian diadaptasi sesuai adat dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Jawa di masa itu.

Adaptasi ini akhirnya menghasilkan satu kitab yang memiliki perpaduan unik antara hukum agama hindu dan norma adat Nusantara.

Bukti keberadaan kitab ini ditemukan dalam prasasti-prasasti kuno yang ditemukan oleh para sejarawan.

Contohnya seperti prasasti bendasari dan prasasti trowulan pada tahun 1358 yang mencatat kegunaannya sebagai pedoman hukum resmi Majapahit.

Kitab ini terdiri sekitar 272 hingga 275 pasal dan terbagi dalam 19 sampai 20 bab yang mencakup hukum pidana dan perdata.

Kutaramanawa juga dikenal sebagai kitab yang memiliki ciri hukum tegas, rinci, dan tidak membeda-bedakan hukuman antara rakyat biasa dengan para bangsawan.

Dalam kitab ini, semua pelanggaran diatur dengan jelas termasuk tingkat hubungan yang diberikan.

Salah satu bagian dalam kitab ini yang paling terkenal adalah ketentuan hukuman mati bagi para koruptor terutama jika pelakunya adalah seorang pejabat.

Hukuman bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan adalah eksekusi hukuman mati, tanpa adanya pengecualian.

Eksekusi ini dilakukan dengan cara menusuk bagian belakang tepat pada tulang rusuk pelaku hingga meninggal.

Tak hanya itu, hukum Majapahit juga menjatuhkan sanksi sosial, yakni seluruh hartanya disita, jika memiliki istri dan anak, maka mereka akan dijadikan budak kerajaan.

Jika ada rakyat yang membunuh seorang koruptor, ia tidak akan dihukum, melainkan disanjung karena dianggap menegakkan keadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa Majapahit selalu bersikap tegas dalam menjaga integritas pemerintahan dan selalu mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.

 

 

Semua keputusan hukum dalam sistem peradilan di Majapahit dijalankan atas nama raja, sehingga memiliki kekuatan yang mutlak.

Pelaksanaan hukuman, termasuk hukuman mati, dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera dan memperkuat wibawa hukum.

Keberadaan kitab ini juga menjadi bukti bahwa Majapahit telah memiliki sistem penegakan hukum yang sangat kuat ratusan tahun sebelum Indonesia berdiri.

Hukuman tegas untuk koruptor sejak era peradaban kuno mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan pejabat lebih berbahaya daripada pelanggaran rakyat biasa karena dapat merusak tatanan negara dari dalam.

Selain itu, adanya kitab kutaramanawa dharmasastra membuktikan bahwa Majapahit bukan hanya kuat secara militer dan diplomasi, tetapi juga unggul dalam mengelola tatanan hukum. (FANEZA)

Editor : Martda Vadetya
#kitab #landasan hukum resmi #majapahit #Kutaramanawa Dharmasastra #kutaramanawa #sistem penegakan hukum #kerajaan majapahit