RADAR MAJAPAHIT - Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten jilid II rupanya berlarut-larut. Nyaris setahun ini sebanyak 42 objek diduga cagar budaya (ODCB) statusnya seolah digantung.
Padahal, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah menyodorkan rekomendasi hasil sidang pra penetapan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim.
Serangkaian proses penetapan jilid II ini sedianya digulirkan sejak pertengahan tahun lalu. Sebanyak 42 ODCB rampung dikaji Agustus 2024.
Mulai dari sejumlah artefak koleksi Museum Majapahit, Candi Jedong di Desa Wotanmas Jedong, Candi Bangkal di Desa Candirejo, Kecamatan Ngoro, hingga Petirtaan Jolotundo di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas.
Sidang pra penetapan bersama BPK Wilayah XI Jatim pun tuntas dilaksanakan sebulan berikutnya.
Ketika itu, rekomendasinya telah disodorkan ke meja bupati. Namun, hingga kini puluhan ODCB tersebut statusnya tak kunjung naik menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. Padahal sedianya penetapan kedua ini ditarget rampung akhir 2024.
”Sampai sekarang (penetapan jilid II) masih belum selesai,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (7/7).
Menurutnya, hasil kajian tim ahli cagar budaya (TACB) ini terganjal proses administrasi. ”Masih ada yang perlu direvisi lagi di bagian hukum (Setdakab Mojokerto),” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya terus mengupayakan agar puluhan ODCB hasil pengkajian tahap II tersebut segera ditetapkan dan bisa dikelola Pemkab Mojokerto.
”Memang sebelumnya kita juga sudah paparan (bersama bupati). Tapi, sekarang kita tunggu prosesnya selesai saja,” sebut Riedy.
Sebanyak 20 ODCB statusnya lebih dulu menjadi cagar budaya tingkat kabupaten pada 2 Agustus 2024.
Itu seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/ 665/ HK/ 416-012/ 2024, tentang status cagar budaya. Sedianya 20 cagar budaya tingkat kabupaten tersebut berstatus milik negara.
Mulai dari Arca Camundi dan pipa air Majapahit koleksi Museum Majapahit, Prasasti Masahar, hingga Candi Kesiman Tengah.
Penetapan status cagar budaya tingkat kabupaten tersebut bertujuan agar peninggalan bersejarah lebih terawat dan lestari. (vad/ris)
Editor : Martda Vadetya