RADAR MAJAPAHIT - Ekskavasi Situs Candi Brahu yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI pada 13-28 Mei lalu telah rampung.
Tim arkeolog mendapati sejumlah temuan, termasuk pagar keliling sisi selatan. Besarnya potensi cagar budaya pada candi bercorak Hindu-Buddha ini membuatnya diprioritaskan untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani menerangkan, berakhirnya ekskavasi selama 16 hari tersebut bukan berarti nantinya sudah tidak ada lagi penelitian arkeologis pada Candi Brahu.
Situs yang ada di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, ini bahkan diprioritaskan untuk mendapat ekskavasi lanjutan.
’’Insya Allah (ke depannya) ada ekskavasi lanjutan,’’ sebutnya. Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan detail kapan penelusuran arkeologis itu kembali digelar.
Namun, didapatinya susunan bata kuno sepanjang 20 meter yang diduga pagar keliling di selatan situs memperkuat asumsi bahwa bangunan utama candi dikelilingi pagar dalam radius 83 meter.
’’Nanti (pada ekskavasi lanjutan) salah satunya pagar keliling. Karena kami akan menjadikan hasil ekskavasi (13-28 Mei) ini sebagai bahan diskusi dan nanti bisa dikembangkan hipotesis-hipotesis yang lain,’’ bebernya.
Hal ini tak lepas dari besarnya potensi sejarah dan cagar budaya Candi Brahu yang perlu diungkap para ahli.
Salah satunya aktivitas budaya peradaban kuno yang terlihat dari sejumlah fragmen artefak gerabah dan keramik yang ditemukan di area ekskavasi.
Berikut adanya jobong atau sumur kuno di sisi barat daya candi yang jaraknya hanya beberapa meter dari struktur pagar keliling. Dimungkinkan, Candi Brahu memiliki kawasan kompleks yang luas.
Tidak menutup kemungkinan ekskavasi lanjutan Candi Brahu direkomendasikan BPK Wilayah XI ke Pemkab Mojokerto untuk diteliti lebih jauh dan memperdalam data kepurbakalaan cagar budaya zaman pra-Majapahit ini.
’’Kemungkinan itu bisa saja, kita siap bekerja sama dan berkolaborasi (dengan Pemkab Mojokerto),’’ tandas Endah.
Untuk diketahui, keberadaan Candi Brahu kali pertama dicatat pada masa Kolonial Belanda, tahun 1815.
Candi berupa persegi panjang ini berdimensi 18 x 22,5 meter dan tinggi sekitar 20 meter.
Tempat peribadatan masyarakat Jawa kuno ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah pada 1998 setelah menjalani pemugaran pada kurun 1990-1995.
Candi bercorak Hindu-Buddha ini dipercaya sebagai bangunan sakral peninggalan Mpu Sindok, Raja Kerajaan Medang atau Mataram Kuno.
Ini berdasarkan Prasasti Alasantan (861 Saka/939 Masehi) yang ditemukan tidak jauh dari kompleks candi. (vad/fen)
Editor : Martda Vadetya