Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Tertulis dalam Prasasti, Ternyata Masyarakat Trawas Bantu Raden Wijaya Kabur dari Pemberontakan Jayakatwang

Martda Vadetya • Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB

Prasasti Kudadu berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengatur status Desa Kudadu sebagai daerah perdikan.  Foto Prasasati Kudadu (Istimewa).
Prasasti Kudadu berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengatur status Desa Kudadu sebagai daerah perdikan. Foto Prasasati Kudadu (Istimewa).
 

RADAR MAJAPAHIT – Prasasti Kudadu atau Prasasti Gunung Buthak, merupakan salah satu peninggalan berharga zaman Kerajaan Majapahit.

Berangka tahun 1216 Saka atau 1294 M, prasasti ini ditemukan di lereng Gunung Butak, Desa Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Prasasti ini mencatat anugerah dari Raja Kertarajasa Jayawardhana kepada pejabat Desa Kudadu yang menetapkan desa tersebut sebagai daerah perdikan atau sima.

Pemberian anugerah ini diberikan oleh Raden Wijayakarena penduduk Kudadu yang telah berjasa membantu dalam peristiwa pemberontakan terhadap Kerajaan Singasarisaat dikejar oleh tentara Jayakatwang.

Pada akhir abad ke-13, wilayah Nusantara mengalami perubahan besar dalam struktur politik dan sosial.

Kerajaan Singasari, yang merupakan pendahulu Majapahit, runtuh akibat pemberontakan Jayakatwang.

Raden Wijaya yang merupakan menantu Raja Kertanegara dari Singasari angkat kaki dari wilayah yang telah diambil alih untuk menyelamatkan diri dari segala ancaman.

Dalam pelariannya, ia mendapatkan dukungan dari beberapa pihak. Termasuk kepala desa Kudadu dan Arya Wiraraja.

Jayakatwang, yang merupakan musuh Raden Wijaya, telah membunuh Raja Kertanegara dan memanfaatkan situasi ketika pasukan Singasari sedang terlibat dalam ekspedisi melawan pasukan Mongol.

Setelah keruntuhan Singasari, Raden Wijaya berusaha merebut kembali tahta dengan bantuan Arya Wiraraja.

Prasasti Kudadu berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengatur status Desa Kudadu sebagai daerah perdikan.

Dalam isi prasasti terdapat beberapa poin penting.

Pengakuan dan Penghargaan. Raja Kertarajasa memberikan penghargaan kepada penduduk desa yang telah membantu Raden Wijaya.

Ini menunjukkan hubungan erat antara penguasa dan masyarakat lokal.

Status Perdikan. Dengan ditetapkannya Kudadu sebagai daerah perdikan, penduduk desa memperoleh hak istimewa dan perlindungan dari pajak serta kewajiban lainnya.

Catatan Sejarah. Prasasti ini mencatat peristiwa penting dalam sejarah Majapahit, termasuk peran vital penduduk desa dalam mendukung Raden Wijaya.

Prasasti satu ini bukan sekadar artefak sejarah, melainkan juga jendela menuju masa lalu yang memperlihatkan dinamika sosial dan politik pada era Kerajaan Majapahit.  (RIZQI)

Editor : Martda Vadetya
#Raden Wijaya #mojokerto #Prasasti Kudadu #majapahit #jayakatwang