RADAR MAJAPAHIT – Jejak sejarah kejayaan Majapahit salah satunya diabadikan di dalam prasasti.
Beragam hal digurat dalam media lempengan logam hingga batuan tersebut.
Termasuk, bagaimana sistem peradilan diterapkan pada masa kerajaan pecahan Singosari ini berdiri hingga runtuh.
Salah satu artefak berharga yang menjelaskan sistem peradilan zaman Majapahit ini adalah Prasasti Parung yang dibuat pada pertengahan abad ke-14 masehi.
Dalam prasasti ini dijelaskan mengenai sistem peradilan pada 700 tahun lalu.
Di mana seorang pengadil wajib untuk mempertimbangkan matang-matang sebelum membuat keputusan dalam suatu perkara.
Artefak ini bukan hanya sebagai sumber hukum pada masa Majapahit, tapi juga sebagi cerminan dari sistem sosial, budaya, dan politik kala itu.
Prasasti Parung diperkirakan dibuat pada masa kepemimpinan Raja Hayam Wuruk yang memerintah Majapahit pada tahun 1350 hingga 1389 masehi.
Isi prasasti ini mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Majapahit,
Seperti keputusan hukum yang harus didasarkan pada pertimbangan cermat para pengadil.
Prasasti Parung memiliki makna yang sangat dalam bagi pemahaman kita tentang sejarah hukum di Indonesia.
Prasasti ini menunjukkan bahwa masyarakat Majapahit telah memiliki sistem hukum yang terstruktur dan formal.
Ini menandakan bahwa mereka memiliki pemahaman apik tentang pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban sosial.
Penekanan pada keadilan dalam proses peradilan mencerminkan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat saat itu.
Artefak ini menjadi saksi bisu dari dinamika kehidupan masyarakat pada masa lalu.
Prasasti Parung tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum tetapi juga sebagai sumber sejarah yang memberikan gambaran tentang tata kelola pemerintahan dan budaya masyarakat pada masa itu.
Dengan mempelajari prasasti ini, kita dapat lebih memahami bagaimana masyarakat Majapahit mengatur kehidupan sosial dan hukum mereka.
Serta bagaimana nilai-nilai keadilan diterapkan dalam praktik sehari-hari. (RIZQI)
Editor : Martda Vadetya