RADARMAJAPAHIT - Pemerintah berancang-ancang melakukan pembebasan tanah seluas 4,9 hektare lebih di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Upaya ini sebagai tindak lanjut temuan struktur pagar keliling di sisi selatan dan timur candi.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Haryani, mengungkapkan rencana pembebasan tanah di kawasan Candi Brahu muncul setelah diadakannya ekskavasi atau penggalian tanah yang menghasilkan adanya temuan berupa struktur pagar keliling. Baik di sisi selatan dan timur Candi Brahu.
’’Rencana pembebasan tanah di lingkup Candi Brahu seluas 4,9407 hektare,’’ ungkapnya di tengah rakor bersama Pemkab Mojokerto.
Hektaran tanah tersebut saat ini statusnya masih menjadi tanah milik warga desa dan tanah kas desa (TKD). ’’Dari 4,9407 hektare itu, 4,778 hektare statusnya milik warga dan 0,16 hektare ini statusnya tanah kas desa,’’ tegasnya.
Sebagai tahap awal proses pembebasan tanah, lanjut Endah, saat ini sedang disusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang selanjutnya proses penetapan lokasi (panlok) yang akan dilakukan oleh bupati.
Gayung bersambut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati merespons positif rencana pembebasan tanah tersebut.
Pihaknya pun meminta OPD terkait membentuk tim untuk merespons rancangan pembebasan lahan ini.
Tentunya setelah pedoman teknis dan kajian oleh BPK XI selesai dikerjakan. ’’Nanti koordinasi ini dibentuk menjadi pedoman teknis sekaligus kajiannya, karena setelah itu nanti akan kami bentuk timnya,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Norman Handhito, menambahkan, prinsipnya rakor ini bakal berlanjut agar perencanaan pembebasan tanah ini, bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
’’Prinsipnya, kami tunggu proses selanjutnya. Karena nanti kami perlu mengadakan rapat dengan bagian hukum. Kami juga meminta masukan-masukan dari BPK Jatim, karena itu nanti akan memengaruhi SK (surat keputusan) yang akan dibuat oleh ibu bupati,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Martda Vadetya