Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Terganjal Status Tanah, Pemkab Mojokerto Ajukan Pembebasan Lahan Situs Gemekan ke Pusat lewat BPK XI Jatim

Martda Vadetya • Senin, 1 Juli 2024 | 16:44 WIB
BERSEJARAH: Pembebasan lahan Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, diupayakan segera terealisasi. (foto : Martda Vadetya / JPRM)
BERSEJARAH: Pembebasan lahan Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, diupayakan segera terealisasi. (foto : Martda Vadetya / JPRM)

RADARMAJAPAHIT - Pembebasan lahan Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, diatensi Pemkab Mojokerto.

Disbudporapar Kabupaten Mojokerto tengah mengupayakan agar pembebasan lahan situs pra-Majapahit tersebut ditangani pemerintah pusat untuk segera terealisasi.

’’Sekarang sedang kita koordinasikan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim agar bisa dibebaskan pemerintah pusat (Kemendikbud). Rencananya pembebasan lahan ini supaya bisa diikutkan anggaran tahun depan,’’ ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo.

Mengingat, sejauh ini candi dengan luas sekitar 28x28 meter persegi tersebut berada di atas lahan dua orang warga dan sebagian tanah kas desa.

Beralihnya status lahan situs tinggalan kerajaan Mataram Kuno era Raja Mpu Sindok tersebut ke tangan pemerintah, nantinya akan memudahkan Situs Gemekan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Sehingga pemeliharaan, fungsi pelestarian hingga pengembangan bisa diterapkan dengan optimal.

Sejak diekskavasi kali pertama pada 2022 lalu lahan situs berangka tahun 852 saka atau 930 masehi ini terkendala persoalan pembebasan lahan.

’’Kalau lahannya masih belum dibebaskan, kemungkinan besar belum bisa ditetapkan (cagar budaya tingkat kabupaten). Seperti penetapan tahun lalu dan sekarang ini situs gemekan masih belum bisa,’’ sebut Riedy.

Sementara itu, Kepala Desa Gemekan Shodiqin membenarkan adanya upaya pembebasan lahan situs cagar budaya oleh pemerintah tersebut.

Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan upaya pelestarian tersebut lantaran hingga kini desa masih belum menerima detail rencana dari pihak terkait.

’’Memang ada rencana (pembebasan lahan) itu. Tapi tepatnya (realisasi) kapan masih belum tahu pasti. Memang pembebasan lahan seperti ini prosesnya akan panjang seperti di situs Klinterejo,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim Endah Budi Heryani memilih irit berkomentar terkait rencana pembebasan lahan tersebut.

’’Mohon doanya semoga nantinya bisa kami bebaskan,’’ jawabnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto.

Sejak 2022, Situs Gemekan telah diekskavasi empat kali. Selain mengungkap luasan dan model struktur bangunan candi serta persebaran benda cagar budaya, tim arkeolog mendapati temuan menarik.

Yakni Prasasti Gemekan atau Masahar yang berangka tahun  852 saka atau 930 masehi. Di atas batu andesit berdiameter sekitar 80 cm tersebut tergurat aksara jawa kuno yang menjelaskan tentang penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk peribadatan hingga berisi kutukan. (vad/fen)

Editor : Martda Vadetya
#pembebasan lahan #mojokerto #majapahit #BPK WIlayah XI Jatim