Darmo Corner Features Journey Maja Sains Mojokerto Punya Cerita Sekitar Kita Testaria

Ini Nilai Benda Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan Amerika Serikat ke Indonesia

Imron Arlado • Senin, 29 April 2024 | 03:50 WIB
ARKEOLOGIS: Bentuk rumah pada zaman Majapahit di relief Candi Tegowangi, Plemahan, Kabupaten Kediri. (foto: dok. Kemendikbud)
ARKEOLOGIS: Bentuk rumah pada zaman Majapahit di relief Candi Tegowangi, Plemahan, Kabupaten Kediri. (foto: dok. Kemendikbud)

RADAR MAJAPAHIT - Barang-barang antik yang dikembalikan pemerintahan Amerika Serikat ke Indonesia, bukan barang murahan. Benda bernilai sejarah itu merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit.

Dilansir melalui Al Jazeera, pengadilan New York, Amerika Serikat, total nilai barang dicuri dari Indonesia itu diperkirakan mencapai USD 405,000. ’’Telah diselundupkan keluar dari Indonesia untuk dijual di AS,’’ tulisnya. USD 405,000 atau setara dengan Rp 6,5 miliar.

Benda bersejarah yang dicolong itu berupa sebuah patung relief batu dan patung dua tokoh pembesar Kerajaan Majapahit.

Selain tiga benda yang dikembalikan, terdapat 27 benda lain yang juga telah dikembalkan ke asalnya yakni Phnom Penh, Kamboja. Di antara benda yang dijarah dari Kamboja itu termasuk patung Dewa Siwa. Nilai dari 30 barang antik tersebut mencapai US$3 juta atau sekitar Rp 48 miliar.

Perlu diketahui, Majapahit disebut sebagai kerajaan paling kuat dan berpengaruh di Asia Tenggara. Namun peninggalan semacam ini sangat jarang ditemukan dari era kerajaan terbesar pra-Islam itu. Soalnya, peninggalan Majapahit biasanya bermaterialkan terakota (tembikar), bukan dari batu.

’’Majapahit terkenal dengan terakotanya, sehingga relief batu ini menjadi contoh seni Majapahit yang sangat langka. Relief tersebut menggambarkan dua sosok kerajaan yang sedang duduk, seorang wanita dan seorang pria, dikelilingi oleh dedaunan bergaya dan memegang benda-benda bulat di tangan mereka, yang mungkin merupakan buah Maja yang menjadi nama kerajaan tersebut. Relief Batu ditemukan dari unit penyimpanan milik Kapoor,’’ terang Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Alvin Bragg.

 

Editor : Imron Arlado
#peninggalan majapahit #pengadilan AS #benda bersejarah #kerajaan majapahit