JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kekayaan peninggalan benda bersejarah Indonesia lama menjadi buruan kolektor dunia.
Tak terkecuali artefak dari era Kerajaan Majapahit dari abad 13-16 yang diyakini berpusat di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kejahatan pencurian hingga penyelundupan barang-barang antik itu kerap melibatkan lintas negara.
Seperti yang baru-baru ini terjadi. Melansir Al Jazeera, pengadilan New York, Amerika Serikat mengonfirmasi telah mengembalikan artefak Majapahit yang dicuri dari Indonesia.
Benda bersejarah yang dicolong itu berupa sebuah patung relief batu dan patung dua tokoh pembesar Kerajaan Majapahit.
Selain tiga benda yang dikembalikan ke Jakarta, terdapat 27 benda lain yang juga telah dikembalkan ke asalnya yakni Phnom Penh, Kamboja. Di antara benda yang dijarah dari Kamboja itu termasuk patung Dewa Siwa. Nilai dari 30 barang antik tersebut mencapai US$3 juta atau sekitar Rp 48 miliar.
"Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan yang luas, yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Alvin Bragg, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (27/4).
Bragg mengatakan, puluhan barang tersebut merupakan benda sitaan dari penjarahan, penjualan, atau transfer ilegal oleh jaringan penyelundup AS. Aksi kriminal yang menarget benda bersejarah ini melibatkan pedagang seni AS Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Keduanya bekerja sama dalam perdagangan ilegal barang bersejarah tersebut.
Kapoor, yang merupakan warga AS keturunan India, dituduh menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang yang dicuri di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri miliknya di Kota Manhattan.
Kapoor telah menjadi target investigasi hukum AS yang dijuluki "Idola Terselubung" selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana ia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022. Di sini lain, Kapoor membantah tuduhan AS atas dakwaan perdagangan karya seni curian.
Sementara itu, Wiener dijatuhi hukuman pada 2021 karena memperdagangkan karya seni curian. Ia disebut berusaha menjual perunggu Dewa Siwa, tetapi akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver (Colorado) pada 2007. Barang antik tersebut kemudian disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.
Selama masa jabatan Bragg, Unit Perdagangan Barang Antik telah menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih dari 25 negara dan bernilai lebih dari US$250 juta atau sekitar Rp4 triliun.
Kasus perdagangan ilegal benda bersejarah dari zaman Majapahit ini menambah catatan kejadian serupa. Beberapa dekade lalu, kasus perupa juga ditemui di sejumlah daerah di Indonesia yang melibatkan pelaku luar negeri. Sebut saja kasus raibnya puluhan koleksi di Museum Senobudoyo, Yogyakarta, yang mengemuka 2010 silam.
Benda-benda berharga seperti topeng emas, gerabah, perhiasan dan pernik-pernik emas peninggalan era Majapahit hingga zaman kerajaan Mataram raib. Selain itu di Trowulan, Mojokerto, sendiri pada awal abad 21 juga banyak kasus pencurian dan pemalsuan situs-situs Majapahit. (adi)
Editor : Imron Arlado