Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ini Daftarnya

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:07 WIB
KEKAYAAN BUDAYA: Menbud Fadli Zon saat membuka taklimat media bertajuk Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026 di Graha Utama Kompleks Kemenbud, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Kemenbud/Heri Budi Santoso)
KEKAYAAN BUDAYA: Menbud Fadli Zon saat membuka taklimat media bertajuk Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026 di Graha Utama Kompleks Kemenbud, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Kemenbud/Heri Budi Santoso)

RADAR MAJAPAHIT – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN) sepanjang 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan aset budaya di berbagai daerah.

Penetapan itu disampaikan melalui taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kemenbud, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional penting dilakukan mengingat Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang besar. 

Berbagai aset tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya sekaligus potensi untuk dikembangkan secara berkelanjutan. "Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah direkomendasikan.
Selanjutnya, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melanjutkan proses kajian dan memberikan tambahan 742 rekomendasi. Dengan demikian, total objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.

Proses penetapan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan pengumpulan data serta sidang kajian oleh TACBN. Data yang digunakan berasal dari sejumlah sumber, mulai usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

Sejumlah objek yang masuk dalam penetapan tersebut antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi.

Penetapan juga mencakup sejumlah benda koleksi museum, seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Selain itu, terdapat benda hasil repatriasi, di antaranya Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung 1906.

Fadli Zon menegaskan, penetapan status Cagar Budaya Peringkat Nasional harus diikuti langkah nyata dalam pelindungan dan pengelolaan. Hal tersebut mencakup publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi atau signage, pengawasan melalui CCTV, hingga penyusunan mitigasi terhadap potensi bencana alam di kawasan cagar budaya.

"Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya," ungkapnya.

Kemenbud menargetkan akselerasi penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional sebagai bagian dari strategi menjaga identitas nasional dan memperkuat karakter budaya. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memastikan warisan budaya tetap lestari dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mencapai target penetapan CBN pada 2026. Dengan tata kelola yang semakin terintegrasi, cagar budaya diharapkan tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi ekonomi berbasis budaya dan pemajuan kebudayaan. (*/ram)

Editor : Rizal Amrulloh
Sumber : Kemenbud RI
Kemenbud RI Cagar Budaya Nasional fadli zon